Berita Penganiayaan

Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Ozora Tetap Apresiasi Putusan Hakim

Putusan Majelis Hakim terhadap AG, ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni hukuman 4 tahun penahanan di LPKA.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Warta Kota/Nurmahadi
AG (15) datang mengenakan jaket tudung saat menghadiri persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).. 

Dalam berkas tuntutannya, Syarief mengatakan AGH terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.

"Terhadap yang bersangkutan (AG), itu adalah salah sstunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," kata Syarief kepada awak media.

Menurut Syarief, hal yang memberatkan hingga AG dituntut 4 tahun pembinaan, karena sudah menyebabkan seseorang alami luka berat.

"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ucapnya.

Pembinaan selama 4 tahun itu, lanjut Syarief setelah dipotong dari hukuman maksimalnya, yakni selama 12 tahun.

Hal memberatkan

Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) telah divonis Majelis Hakim, hukiman pidana penahanan di LPKA selama 3,5 tahun, Senin (10/3/2023)

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan pelaku anak AG hingga divonis penahanan 3,5 tahun.

Disampaikan Hakim Sri Wahyuni, hal yang memberatkan pelaku anak AG, adalah korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Anak korban sampai saat ini masih berada di rs dan mengalami kerusakan otak berat," ucapnya di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, untuk hal meringankan, hakim mengatakan saat ini pelaku anak AG masih berusaha 15 tahuh. Sehingga dinilai masih bisa memperbaiki diri.

Selain itu, pelaku anak AG juga memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk mmeperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ucap Hakim Sri Wahyuni.

Diketahui sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved