Berita Kriminal
Berkat Ponsel Pintar, Korban Pencurian di Kabupaten Bekasi Berhasil Melacak dan Tangkap Maling HP
korban tidak menyadari bahwa kontrakannya telah dibobol maling berinisial I (27) hingga ponsel pintarnya hilang
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN --- Berkat ponsel pintar, kasus pencurian handphone di Kabupaten Bekasi terungkap.
Dengan bantuan teknologi yang ada di ponsel pintar tersebut, seorang korban pencurian HP di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya bersama anggota kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan awalnya korban tidak menyadari bahwa kontrakannya telah dibobol maling berinisial I (27) hingga ponsel pintarnya hilang pada Senin (20/3/2023) dini hari lalu.
"Pelaku datang ke kontrakan menggunakan sepeda motor, masuk ke salah satu kamar dengan cara membobol jendela," kata Twedi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).
BERITA VIDEO : BERKEDOK MINTA SUMBANGAN, SEORANG PRIA CURI HP PEDAGANG BAKSO
Pelaku selanjutnya menggasak satu unit lapotop merek Lenovo, dua unit ponsel merk Samsung milik korban penghuni kontrakan.
"Pada saat kejadian korban di dalam kontrakan sedang tertidur, ketika bangun baru dia sadar barang-barangnya hilang," ucap Twedi.
Tak begitu saja pasrah, korban buru-buru melacak keberadaan ponselnya yang dibawa kabur pelaku melalui HP milik tetanggannya.
Baca juga: Aksi Pencurian HP dan Dompet, Terduga Pelakunya Teman Satu Kamar
Setelah memasukan alamat surel di HP milik temannya, posisi pelaku pertama kali dicek berada di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.
"Dilacak terlihat di Setu, lalu bergerak ke arah Jakarta Barat dan diikuti oleh korban dibantu oleh keluarganya," terangnya.
Di Jakarta Barat, korban dibantu warga langsung mengamankan tersangka. Dia kedapatan menjual hasil curian ke seorang penadah berinisial S.
"Kedua tersangka kami amankan baik pelaku pencuriannya dan penadahnya," ucap Twedi.
Tersangka I dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman paling lama empat tahun penjara. (abs)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.