Ramadan 2023

Disita dari Warung Jamu dan Konter HP, Polisi Musnahkan 9.907 Botol Miras dan 23.598 Obat Terlarang

selain botol miras, terdapat pula obat-obatan daftar G yang turut dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Metro Bekasi memusnahkan ribuan botol minuman keras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Polres Metro Bekasi memusnahkan ribuan botol minuman keras ( botol miras) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi mengungkapkan selain botol miras, terdapat pula obat-obatan daftar G yang turut dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Bekasi.

"Barang yang dimusnahkan hari ini ada minuman keras (botol miras) dan obat-obatan terlarang, ada eximer dan tramadol. Jumlahnya minuman keras total ada 9.907 botol, kemudian obat-obatan berbahaya 23.598 butir," tutur Twedy di lokasi, Jumat (14/4/2023).

Barang bukti diamankan dari ratusan warung kelontong dan minuman tradisional saat petugas gabungan menggelar operasi cipta kondisi sebelum memasuki ibadah puasa.

BERITA VIDEO : GUDANG MIRAS DIGEREBEK POLISI, 17.400 BOTOL BERBAGAI MEREK DISITA

"Kami laksanakan operasi satu minggu sebelum mulai ramadan, jadi TNI polri dan Pemkab Bekasi, sama-sama melaksanakan operasi cipta kondisi. Ini diambil dari warung-warung jamu dan konter HP, ternyata dia juga sambil menjual minuman keras. Ada juga tempat lain yang menjual obat-obatan terlarang," katanya.

Dimusnahkannya ribuan botol miras diharapkan Twedy bisa berdampak pada menurunnya angka kriminalitas di wilayahnya.

Kapolres mengharapkan agar masyarakat juga turut berperan serta melaporkan kepada pihaknya mana kala mendapati adanya warung-warung yang menjual minuman keras maupun obat-obatan terlarang.

"Kegiatan pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan TNI-Polri dan Pemkab Bekasi untuk melakukan razia minuman keras dan obat-obatan terlarang yang terkadang peredarannya tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Ini akan terus kita lakukan kita laksanakan dan kami harapkan ada informasi dari masyarakat juga kepada kami semua," tutur Twedy. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved