Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 19 April 2023 Libur Hingga 25 April 2023, Ini Penjelasannya
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi libur saat cuti bersama Lebaran tanggal 19-25 April 2023 dan buka kembali 26 April 2023.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
perpanjangan SIM
Permohonan perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Lokasi Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Biaya Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa 2 September 2025 di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 11 Agustus 2025 Besok di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 8 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis 7 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 6 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.