Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 19 April 2023 Libur Hingga 25 April 2023, Ini Penjelasannya

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi libur saat cuti bersama Lebaran tanggal 19-25 April 2023 dan buka kembali 26 April 2023.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @tmcrestrobekasikab
Pelayanan SIM oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi libur mulai Rabu, 19 April 2023 hingga Selasa, 25 April 2023. Pelayanan SIM oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi akan kembali normal mulai Rabu 26 April 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dalam rangka Libur Nasional (Idul Fitri 1444 H), Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi memberlakukan kebijakan pelayanan SIM sebagai berikut:

Pada tanggal 19 April 2023 sampai dengan 25 April 2023, pelayanan SIM di Satpas SIM Kalimalang dan Satpas SIM Deltamas diliburkan.

Bagi Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 dapat melaksanakan Perpanjangan SIM pada masa tenggang waktu tanggal 26 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme Perpanjangan.

Bagi Pemegang SIM yang tidak melaksanakan Perpanjangan SIM pada tanggal 26 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023 maka melaksanakan mekanisme Penerbitan SIM Baru.

Masyarakat Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dengan cara mengunjungi dua lokasi Satpas SIM tersebut setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selesai, atau mulai 26 April 2023.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi usai libur cuti bersama selesai mulai Rabu (26/4/2023).

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner ditutup sementara karena sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 19 April 2023 Libur hingga 25 April 2023, Cek Detailnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 19 April 2023 Libur Hingga 25 April 2023, Simak Informasi Lengkapnya

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Rabu 19 April 2023, 28 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu 19 April 2023, 28 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Rabu 19 April 2023, 28 Ramadan 1444 Hijriah

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved