Pemilu 2024
Pengajuan Bacaleg DPRD Karawang Dibuka, Eks Narapidana Dilarang Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas
bagi eks napi yang telah melewati 5 tahun pasca bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai bacaleg.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mulai membuka pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Karawang.
Pengajuan bacaleg Pemilu 2024 ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 1-14 Mei 2023.
Ada sejumlah catatan dalam pendaftaran bacaleg ini, salah satunya bagi mantan narapidana dilarang nyaleg 5 tahun setelah bebas.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Aceng Kasum Sanjaya menjelaskan, larangan itu merujuk pada rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang Masa Jeda 5 Tahun untuk Mantan Terpidana.
BERITA VIDEO : BELAJAR DARI PEMILU 2019, KETUA KPU KARAWANG TAK INGIN KEJADIAN PETUGAS PEMILU KELELAHAN TERULANG LAGI
"Bacaleg yang pernah terjerat pidana hanya boleh mendaftar politik praktis minimal 5 tahun setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan," katanya, pada Senin (1/5/2023).
Adapun bagi eks napi yang telah melewati 5 tahun pasca bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai bacaleg.
Di antaranya; surat putusan dari pengadilan, lalu surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Baca juga: Bakal Maju Sebagai Caleg 2024, Verrell Bramasta Ingin Fokus Kawal Isu KDRT dan Milenial Gen Z
"Serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia," paparnya.
Kemudian, kata dia, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
"Maka dari itu, jika belum melewati jangka 5 tahun belum diperbolehkan mendaftar," beber dia.
BERITA VIDEO : BAKAL MAJU SEBAGAI CALEG 20224, VERRELL BRAMASTA INGIN FOKUS KAWAL ISU KDRT
Ia mengatakan waktunya pada 1-13 Mei 2023 buka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 mulai 08.00- 23.59 WIB.
Aceng menjelaskan, untuk proses pendaftaran pemilu tahun 2024 memiliki perbedaan. Saat ini untuk semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi pencalonan (Silon).
Artinya, berkasnya diupload masuk aplikasi tersebut. Tidak lagi membawa berkas ke KPU. Proses menginput data akan dilakukan oleh operator dari setiap partai politik.
"Makanya setiap parpol harus memberitahu pada kpu terkait hari tanggal dan waktu kedatangan minimal H-1 melalui surat. Proses penginputan dilakukan oleh operator parpol, kami hanya memastikan ketika dia datang ke KPU untuk pendaftaran semuanya telah di entry ke dalam silon," imbuhnya.
Ia menyampaikan akan terus menyosialisasikan dan komunikasi dengan partai politik. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pengajuan bacaleg.
Petugas KPU Karawang akan selalu bersiaga dan melayani setiap pertanyaan dan permasalahan terkait proses pengajuan Bacaleg melalui aplikasi Silon itu.
"Nanti setelah tahapan pengajuan Bacaleg DPRD Karawang akan dilakukan tahapan verifikasi dan pemeriksaan data-data," tutupnya. (maz)
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.