Hari Buruh
Disnakertrans Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR Buruh, Perusahaan Pelit akan Digugat ke Pengadilan
Disnakertrans terima ratusan aduan pembayaran THR Buruh, kini sudah ditutup, perusahaan pelit bakal digugat ke Pengadilan
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menutup aduan buruh yang tidak menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Total aduan yang diterima oleh Disnakertrans sebanyak 700 dan ratusan laporan sudah dikerjakan oleh tim pengawas.
Kadisnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu paling cepat dua Minggu.
"Iya, pengaduan sudah ditutup karena kan ada yang 2 sampai 3 orang lapor di perusahaan yang sama," tuturnya Selasa (2/5/2023).
Menurutnya, jika menemukan aduan di perusahaan yang pelit atau tak mau mengeluarkan uang untuk pegawainya maka butuh waktu lama.
Bahkan, aduan itu bisa digugat ke Pengadilan dan selesai di sana dengan hasil yang ditentukan sesuai hukum.
"Kalau sama yang agak pelik, masuk ke pengawas dan penyidikan, langsung ke PPNS nanti digugat diajukan ke Pengadilan, itu terparah. kalau yang parah lagi, langsung kita berikan sanksi administrasi melalui PTSP sanksi ijin dicabut secara perdata," ungkapnya.
Hari menambahkan, ada beberapa alasan perusahaan tidak mau membayarkan THR atau tidak memberikan penuh.
Pertama, banyak perusahaan yang baru bangkit pasca pandemi Covid-19, sehingga memberikan THR setengah.
Ada juga yang mengaku mengalami pailit dan pihaknya sedang mengejar perusahaan itu untuk meminta data dan fakta.
"Tapi yang tidak dibayarkan ini kita kejar terus. Kalau pailit, mana buktinya," imbuhnya.
Aduan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta kuwalahan menerima aduan dan mengawasi perusahaan yang tidak mau membayar Tujungan Hari Hari (THR) ke buruh.
Kadisnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku, saat ini pihaknya hanya punya tim pengawas sebanyak 50 orang.
Ia pun bakal mengajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menambah jumlah personelnya di lapangan.
"Kami lakukan terus pemeriksaan, kan kami tahu persis bahwa pengawas kami terbatas harusnya eksisting 100, kami hanya punya 50 orang," katanya Selasa (2/5/2023).
Menurutnya, pihaknya sudah menerima 300 aduan perusahaan yang tak mau membayar THR dan yang sudah diperiksa atau diproses sebanyak 260.
Baca juga: May Day di Karawang Nobar Film Nasibmu Asep 2, Dibuat oleh Tim Gabungan Polres, Seniman, dan Buruh
Dari ratusan yang sudah diproses, sekira 46 aduan sudah diselesaikan dan sebanyak 30 aduan belum diproses.
"Karena kan biasa sebelum diperiksa, kami mediasi dulu, tapi kalau enggak selesai, tim pengawas turun, membuat nota pemeriksaan 1, 2, sampai kami buat teguran," tegasnya.
Jika memang dalam teguran itu tidak bisa diselesaikan, maka pihaknya bakal mengajukan penyelesaian di Pengadilan.
Kemudian, pihaknya juga sedang memperjuangan hak sembilan buruh yang memasuki masa pensiun.
"Besok ada sembilan yang pensiun sudah abis itu, padahal dibutuhkan supaya menyelesaikan masalah harus didukung SDM," tutur Hari.
Baca juga: Usai Peringati May Day, Aktivitis Buruh Temui Ganjar untuk Beri Dukungan, KSPSI: akan All Out
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka pos pengaduan untuk para karyawan yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya.
Kadisnakertrans, Hari Nugroho menjelaskan, setelah pasca lebaran pihaknya bakal menindak pengaduan perusahaan yang tak bayarkan THR.
Kemudian, tim pengawas akan bergerak memeriksa perusahaan yang melanggar tidak membayarkan THR ke karyawannya.
"Nanti pertama diperikasa ada nota pemeriksaan, pertama nanti dikasih waktu 14 hari begitu diperiksa kita periksa lagi nota periksa kedua tapi biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar yang belum membayarkan," katanya Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, jika perusahaan tidak mau membayarkan maka bisa sampai maju ke meja hijau alias disidangkan.
Saat ini jumlah pengaduan yang masuk ke Disnakertrans sebanyak 746 dari 432 perusahaan.
"Jadi tahapanya lama biasanya kalau perusaahan enggak bandel setelah nota pemeriksaan kedua dibayar, tapi kalau bandel sampai ke pengadilan," ungkapnya. (M26)
Miris! Buruh Asal Bekasi Ini Kerja Lebih 8 Jam Tanpa Uang Lembur, Jaminan Kesehatan Juga Tak Ada |
![]() |
---|
Demo Buruh di Depan Gedung DPR Berakhir Anarkis, Pengguna Jadi Sasaran Lempar Batu |
![]() |
---|
Aksi Hari Buruh di Semarang Berujung Ricuh, Belasan Mahasiswa Ditangkap, 5 Orang Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Setujui Marsinah Jadi Pahlawan Nasional Wakili Kaum Buruh, Berikut Sosoknya |
![]() |
---|
Momen Presiden Prabowo Subianto Usir Paspampres yang Menghalangi Buruh Mau Salaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.