Berita Bekasi

Ingin Tinggal dan Kerja di Kota Bekasi, Disdukcapil Imbau Warga Pendatang Baru Wajib Lakukan Hal Ini

Namun sebagai warga pendatang baru tentu wajib melakukan hal ini sebelum memutuskan menetap di Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Warga Pendatang Baru di Terminal Induk Bekasi -- Pasca lebaran, banyak warga pendatang baru mencari peruntungan selama menetap di kota yang dituju, salah satunya Kota Bekasi. Namun sebagai warga pendatang baru tentu wajib melakukan hal ini sebelum memutuskan menetap di Kota Bekasi. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pasca lebaran, banyak warga pendatang baru mencari peruntungan selama menetap di kota yang dituju, salah satunya Kota Bekasi.

Namun sebagai warga pendatang baru tentu wajib melakukan hal ini sebelum memutuskan menetap di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Rahmat Taufiq Hidayat, mengatakan, warga pendatang baru yang ingin menetap secara permanen tentu wajib membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). 

"Pelaporan SKPWNI ini bisa dilakukan melalui Permohonan Menjadi Warga Kota Bekasi (PERMISI) pada Aplikasi e-Open atau datang melapor di Kecamatan sesuai tujuan," kata Taufiq, Selasa (2/5/2023).

BERITA VIDEO : STASIUN PASAR SENEN MASIH BANYAK PEMUDIK, PENUMPANG ARUS BALIK BELUM TERLIHAT

Namun, kata Taufiq jika pendatang baru tidak ingin menetap secara permanen, bisa melaporkan dari melalui aplikasi penduduk non permanen milik Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. 

Adapun persyaratannya, syarat daftar dokumen penduduk nonpermanen 2023:

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) domisili asal

2. Kartu Keluarga (KK) domisili asal

3. Mengisi F.4-01 untuk formulir pendataan penduduk Non Permanen

4. Mengisi F.4-02 untuk formulir data anggota keluarga yang dibawa

5. Mengisi F.4-03 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen nasional

6. Mengisi F.4-04 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen provinsi

7. Mengisi F.4-05 untuk Formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen Kota/kabupaten

"Bagi pendatang yang tidak akan menetap maka kami mewajibkan untuk melakukan registrasi penduduk non permanen Melalui aplikasi penduduk non permanen milik Dirjen dukcapil Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved