Berita Bekasi

Ingin Tinggal dan Kerja di Kota Bekasi, Disdukcapil Imbau Warga Pendatang Baru Wajib Lakukan Hal Ini

Namun sebagai warga pendatang baru tentu wajib melakukan hal ini sebelum memutuskan menetap di Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Warga Pendatang Baru di Terminal Induk Bekasi -- Pasca lebaran, banyak warga pendatang baru mencari peruntungan selama menetap di kota yang dituju, salah satunya Kota Bekasi. Namun sebagai warga pendatang baru tentu wajib melakukan hal ini sebelum memutuskan menetap di Kota Bekasi. (FOTO ILUSTRASI) 

Diungkapkan oleh Taufiq, untuk data Penduduk Non Permanen yang tercatat hanya bisa diakses oleh Dirjen dukcapil, sementara untuk pendatang yang melakukan pelaporan SKPWNI hingga berakhirnya cuti bersama sudah tercatat ada 300 orang yang pindah domisili.

"Tapi untuk melihat proses keseluruhan bisa di lihat setelah 1 bulan kerena dalam 5 hari masih banyak yang belum melaporkan SKPWNInya," ujarnya.

Kendati demikian, Taufiq mengaku telah meminta kepada Camat, Lurah, RT/RW untuk dapat menginformasikan kepada pendatang untuk melaporkan diri baik itu untuk penduduk permanen maupun non permanen. (jos)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved