Berita Bekasi
Ingin Tinggal dan Kerja di Kota Bekasi, Disdukcapil Imbau Warga Pendatang Baru Wajib Lakukan Hal Ini
Namun sebagai warga pendatang baru tentu wajib melakukan hal ini sebelum memutuskan menetap di Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pasca lebaran, banyak warga pendatang baru mencari peruntungan selama menetap di kota yang dituju, salah satunya Kota Bekasi.
Namun sebagai warga pendatang baru tentu wajib melakukan hal ini sebelum memutuskan menetap di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Rahmat Taufiq Hidayat, mengatakan, warga pendatang baru yang ingin menetap secara permanen tentu wajib membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
"Pelaporan SKPWNI ini bisa dilakukan melalui Permohonan Menjadi Warga Kota Bekasi (PERMISI) pada Aplikasi e-Open atau datang melapor di Kecamatan sesuai tujuan," kata Taufiq, Selasa (2/5/2023).
BERITA VIDEO : STASIUN PASAR SENEN MASIH BANYAK PEMUDIK, PENUMPANG ARUS BALIK BELUM TERLIHAT
Namun, kata Taufiq jika pendatang baru tidak ingin menetap secara permanen, bisa melaporkan dari melalui aplikasi penduduk non permanen milik Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Adapun persyaratannya, syarat daftar dokumen penduduk nonpermanen 2023:
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) domisili asal
2. Kartu Keluarga (KK) domisili asal
3. Mengisi F.4-01 untuk formulir pendataan penduduk Non Permanen
4. Mengisi F.4-02 untuk formulir data anggota keluarga yang dibawa
5. Mengisi F.4-03 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen nasional
6. Mengisi F.4-04 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen provinsi
7. Mengisi F.4-05 untuk Formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen Kota/kabupaten
"Bagi pendatang yang tidak akan menetap maka kami mewajibkan untuk melakukan registrasi penduduk non permanen Melalui aplikasi penduduk non permanen milik Dirjen dukcapil Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Diungkapkan oleh Taufiq, untuk data Penduduk Non Permanen yang tercatat hanya bisa diakses oleh Dirjen dukcapil, sementara untuk pendatang yang melakukan pelaporan SKPWNI hingga berakhirnya cuti bersama sudah tercatat ada 300 orang yang pindah domisili.
"Tapi untuk melihat proses keseluruhan bisa di lihat setelah 1 bulan kerena dalam 5 hari masih banyak yang belum melaporkan SKPWNInya," ujarnya.
Kendati demikian, Taufiq mengaku telah meminta kepada Camat, Lurah, RT/RW untuk dapat menginformasikan kepada pendatang untuk melaporkan diri baik itu untuk penduduk permanen maupun non permanen. (jos)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.