Pemilu 2024

Ikhsan Indra Putra Jadi Plt Ketua KPU Karawang Usai Miftah Farid Mundur

Sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2022, kata Ikmal Maulana, masa kerja Plt KPU Karawang tersebut paling lama 3 bulan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ikhsan Indra Putra menjadi pelaksana tugas (Plt) KPU Karawang 

Ia sendiri sudah dua periode sebagai ketua KPU Karawang, yakni perideo 2013-2018, 2018-2023.

Terkait alasan pengunduran dirinya, Farid Miftah tak menjawab secara tegas, termasuk ketika ditanya awak media soal keinginan mendaftar atau maju sebagai calon legislatif (caleg).

"Karena memang memutuskan mengundurkan diri untuk fokus pada proses kehidupan lain, pengabdian di bidang lain," kata Farid Miftah di kantor KPU Karawang pada Minggu (7/5/2023).

Farid Miftah menuturkan, pengunduran diri sebagai ketua KPU Karawang sudah melalui proses dan merupakan hasil perenungan, kalkulasi dan perhitungan yang cukup mendalam, termasuk utamanya restu dari ibunya.

Baca juga: Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR RI 2024 ke KPU, PKS Gelar Longmarch

Baca juga: Lima Hari Pembersihan, Begini Foto Kondisi Terbaru Rumah Dokter Wayan

"Alhamdulillah masih ada beliau ketika ibu saya merestui saya ambil keputusan ini," imbuh dia.

Menurutnya, keputusan pengunduran diri ini sudah dipikirkan dalam beberapa bulan terakhir, utamanya menjelang masa jabatannya sebagai ketua KPU Karawang akan berakhir.

Saat ditanya alasan pengunduran diri karena ingin maju sebagai calon anggota legislatif, Farid tak menjawabnya.

Dia kembali menegaskan ingin mengabdi di bidang lain.

"Banyak alternatif ya, karena pengabdian di luar itu banyak pilihan," ucapnya.

Baca juga: Sedihnya Lea Ciarachel Sampai Trauma Dihujat Warganet saat Jadi Istri Ketiga di Sinetron SHI

Baca juga: Setahun Lebih Berpacaran, Mahalini Raharja Resmi Dilamar Rizky Febian

Farid Miftah juga memastikan pengunduran dirinya ini bukan karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak yang dinilai cukup melelahkan.

Juga bukan karena permasalahan di dalam internal KPU Karawang.

"Saya pastikan proses ini berjalan normatif dan alamiah. Tidak ada alasan friksi-friksi di internal, bahkan kami dalam posisi yang sangat harmonis," beber dia.

Untuk itu, Farid Miftah meminta masyarakat tidak memaknai bermacam-macam sehingga menimbulkan asumsi liar terkait pengunduran dirinya.

Sebab, pengunduran diri ini proses alamiah dan normal. Hal ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.

Baca juga: PKS Optimis Jumlah Kursi DPRD Depok Naik Dua Kali Lipat di Pileg 2024, Ini 4 Strategi yang Dilakukan

Baca juga: Polisi masih Periksa Saksi Kunci Terkait Kecelakaan di Wisata Guci, Bantah ada Anak Tarik Rem Tangan

"Surat pengunduran diri saya sudah sampaikan tanggal 1 Mei 2023. Kepada KPU RI melalui KPU Provinsi," katanya.

Setelah ia mundur, ia menyerahkan soal pemilihan pelaksana tugas (plt) Ketua KPU Karawang pada aturan yang berlaku.

"Soal itu saya serahkan kepada mekanisme organisasi," ujar Farid Miftah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved