Pemilu 2024
Ikhsan Indra Putra Jadi Plt Ketua KPU Karawang Usai Miftah Farid Mundur
Sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2022, kata Ikmal Maulana, masa kerja Plt KPU Karawang tersebut paling lama 3 bulan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Ikhsan Indra Putra menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Karawang setelah Miftah Farid mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Karawang.
Komisioner KPU Karawang Divisi SDM, Ikmal Maulana mengatakan, setelah Miftah Farid mundur pada 1 Mei 2023, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tersisa empat orang.
Keempat anggota tersebut yakni dirinya, Kasum Sanjaya, Ikhsan Indra Putra, dan Mulyana.
"Pada Jumat, 3 Mei 2023 kita langsung lakukan rapat pleno," kata Ikmal Maulana pada Senin (8/5/2023).
Dari hasil rapat pleno, kata Ikmal Maulana, diberikan amanat kepada Ikhsan Indra Putra sebagai Plt Ketua KPU Karawang.
BERITA VIDEO: BELAJAR DARI PEMILU 2019, KETUA KPU KARAWANGTAK INGIN KEJADIAN PETUGAS PEMILU KELELAHAN TERULANG
Dikatakan Ikmal Maulana, akhir masa jabatan (AMJ) para anggota KPU Karawang periode 2018-2023 adalah pada 7 Oktober 2023.
Sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2022, kata Ikmal Maulana, masa kerja Plt KPU Karawang tersebut paling lama 3 bulan.
"Jika dalam prosesnya surat pemberhentian dari KPU RI telah terbit, maka keempat anggota KPU Karawang akan menggelar pleno kembali untuk memilih ketua definitif," beber Ikmal Maulana.
Baca juga: Dibuka Sejak 1 Mei, Baru Satu Parpol yang Penuhi Syarat Pengajuan Bacaleg di KPU Kabupaten Bekasi
Baca juga: Usung Anies di Pemilu 2024, DPD PKS Kabupaten Bekasi Optimis Raih 20 Kursi di DRPD
Tetapi jika SK belum diterbitkan KPU RI, lanjut Ikmal Maulana, maka jabatan Plt KPU Karawang bisa diperpanjang 3 bulan lagi.
Ikmal Maulana menerangkan, dengan adanya Plt Ketua KPU Karawang tersebut bermakna bahwa pengunduran diri Miftah Farid tidak boleh membuat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 terganggu.
Walaupun memang seluruh keluarga besar KPU Karawang merasa kaget ketika mengetahui Miftah Farid ingin mundur dari jabatan Ketua KPU Karawang.
"Tapi itu dipersilahkan saja karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Miftah Farid menyatakan mundur sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Dinas LH Angkut 24 Meter Kubik Sampah dari Rumah Dokter Wayan
Baca juga: Breaking News: Astaga, Atap Bangunan SDN 01 Sukadanau Cikarang Bekasi Ambruk
Farid mengundurkan diri empat bulan sebelum masa habis jabatan sebagai Ketua KPU Karawang pada Oktober 2023.
Ia sendiri sudah dua periode sebagai ketua KPU Karawang, yakni perideo 2013-2018, 2018-2023.
Terkait alasan pengunduran dirinya, Farid Miftah tak menjawab secara tegas, termasuk ketika ditanya awak media soal keinginan mendaftar atau maju sebagai calon legislatif (caleg).
"Karena memang memutuskan mengundurkan diri untuk fokus pada proses kehidupan lain, pengabdian di bidang lain," kata Farid Miftah di kantor KPU Karawang pada Minggu (7/5/2023).
Farid Miftah menuturkan, pengunduran diri sebagai ketua KPU Karawang sudah melalui proses dan merupakan hasil perenungan, kalkulasi dan perhitungan yang cukup mendalam, termasuk utamanya restu dari ibunya.
Baca juga: Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR RI 2024 ke KPU, PKS Gelar Longmarch
Baca juga: Lima Hari Pembersihan, Begini Foto Kondisi Terbaru Rumah Dokter Wayan
"Alhamdulillah masih ada beliau ketika ibu saya merestui saya ambil keputusan ini," imbuh dia.
Menurutnya, keputusan pengunduran diri ini sudah dipikirkan dalam beberapa bulan terakhir, utamanya menjelang masa jabatannya sebagai ketua KPU Karawang akan berakhir.
Saat ditanya alasan pengunduran diri karena ingin maju sebagai calon anggota legislatif, Farid tak menjawabnya.
Dia kembali menegaskan ingin mengabdi di bidang lain.
"Banyak alternatif ya, karena pengabdian di luar itu banyak pilihan," ucapnya.
Baca juga: Sedihnya Lea Ciarachel Sampai Trauma Dihujat Warganet saat Jadi Istri Ketiga di Sinetron SHI
Baca juga: Setahun Lebih Berpacaran, Mahalini Raharja Resmi Dilamar Rizky Febian
Farid Miftah juga memastikan pengunduran dirinya ini bukan karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak yang dinilai cukup melelahkan.
Juga bukan karena permasalahan di dalam internal KPU Karawang.
"Saya pastikan proses ini berjalan normatif dan alamiah. Tidak ada alasan friksi-friksi di internal, bahkan kami dalam posisi yang sangat harmonis," beber dia.
Untuk itu, Farid Miftah meminta masyarakat tidak memaknai bermacam-macam sehingga menimbulkan asumsi liar terkait pengunduran dirinya.
Sebab, pengunduran diri ini proses alamiah dan normal. Hal ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.
Baca juga: PKS Optimis Jumlah Kursi DPRD Depok Naik Dua Kali Lipat di Pileg 2024, Ini 4 Strategi yang Dilakukan
Baca juga: Polisi masih Periksa Saksi Kunci Terkait Kecelakaan di Wisata Guci, Bantah ada Anak Tarik Rem Tangan
"Surat pengunduran diri saya sudah sampaikan tanggal 1 Mei 2023. Kepada KPU RI melalui KPU Provinsi," katanya.
Setelah ia mundur, ia menyerahkan soal pemilihan pelaksana tugas (plt) Ketua KPU Karawang pada aturan yang berlaku.
"Soal itu saya serahkan kepada mekanisme organisasi," ujar Farid Miftah.
Ikhsan Indra Putra
Pelaksana Tugas (Plt)
Ketua KPU Karawang
Miftah Farid
Komisioner KPU Karawang
Ikmal Maulana
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.