Pemilu 2024
Mundur dari Ketua KPU Karawang karena Ingin Maju Sebagai Caleg? Begini Kata Miftah Farid
Menurut Miftah Farid, keputusan pengunduran diri ini sudah dipikirkan dalam beberapa bulan terakhir
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Mundurnya Miftah Farid dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi masih menimbulkan tanda tanya.
Miftah Farid sendiri menuturkan, pengunduran diri sebagai ketua KPU Karawang sudah melalui proses dan merupakan hasil perenungan, kalkulasi dan perhitungan yang cukup mendalam. Termasuk utamanya restu dari ibunya.
"Alhamdulillah masih ada beliau ketika ibu saya merestui saya ambil keputusan ini," imbuh Miftah Farid.
Menurut Miftah Farid, keputusan pengunduran diri ini sudah dipikirkan dalam beberapa bulan terakhir, utamanya menjelang masa jabatannya sebagai ketua KPU Karawang akan berakhir.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : MIFTAH FARID UNDUR DIRI SEBAGAI KETUA KPU KARAWANG
Saat ditanya alasan pengunduran diri karena ingin maju sebagai calon anggota legislatif, Farid tak menjawabnya.
Dia kembali menegaskan ingin mengabdi di bidang lain.
"Banyak alternatif ya, karena pengabdian diluar itu banyak pilihan," ucapnya.
Baca juga: Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid: Tak Ingin Kejadian Petugas Pemilu Kelelahan Terulang Lagi
Farid juga memastikan pengunduran dirinya ini bukan karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak yang dinilai cukup melelahkan.
Juga bukan karena permasalahan di dalam internal KPU Karawang.
"Saya pastikan proses ini berjalan normatif dan alamiah. Tidak ada alasan friksi-friksi di internal, bahkan kami dalam posisi yang sangat harmonis," beber dia.
BERITA VIDEO : BELAJAR DARI PEMILU 2019, KETUA KPU KARAWANG TAK INGIN KEJADIAN PETUGAS PEMILU KELELAHAN TERULANG LAGI
Untuk itu, Farid meminta masyarakat tidak memaknai bermacam-macam sehingga menimbulkan asumsi liar terkait pengunduran dirinya.
Sebab, pengunduran diri ini proses alamiah dan normal. Hal ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.
"Surat pengunduran diri saya sudah sampaikan tanggal 1 Mei 2023. Kepada KPU RI melalui KPU Provinsi," katanya.
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.