Breaking News

Breaking News: Hari Ini Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis, Dihukum Mati?

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy Minahas lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kamera tengah melemparkan senyum sumbringah sembari melambaikan tangan ke arah awak media, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkannya pidana mati. 

Di akhir pertanyaannya, Hotman lalu meminta penegasan ahli pidana terkait makna surat dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa.

Secara tegas, Eva menjawab bahwa surat dakwaan seperti itu seharusnya batal demi hukum.

"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?" tanya Hotman.

"Batal demi hukum," jawab Eva.

"Sekali lagi, Bu?" pinta Hotman.

"Batal demi hukum," tandasnya. 

Menyambung debat panas tersebut, Eva secara gamblang memberi penjelasan terkait makna 'batal demi hukum' yang dimaksudkannya tempo hari.

Menurut Eva, batalnya dakwaan seseorang itu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah tersusun secara cermat dan lengkap sesuai syarat formil.

Namun, pada beberapa kasus, terdapat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.

"Katakanlah ini yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tetapi yang dipakai pasal tentang penipuan, maka jadilah dakwaan itu tidak cermat dalam konteks itu, dakwaan bisa jadi batal demi hukum atau dakwaan misalnya dilakukan tetapi daluwarsa penuntutannya sudah lewat. Pasal 78 KUHP, batal demi hukum," kata Eva di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35.

Adapun pasal 114 ayat 2 itu berkaitan dengan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi satu kilogram.

Sementara pasal Pasal 112 ayat 2 menjelaskan menerangkan bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Katakanlah Undang Undang Kesehatan, seorang apoteker, tetapi ternyata yang didakwa adalah bukan seorang apoteker, batal, batal demi hukum," jelas dia.

"Contoh perbuatan orang yang membawa tas berisikan narkoba itu dianggap menguasai narkoba itu sendiri," lanjutnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved