Berita Kriminal

Natalia Rusli Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Singgung Hukum di Indonesia

Terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM - Terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/5/2023).

Natalia Rusli tiba di PN Jakarta Barat sekira pukul 11.00 WIB dan turun dari mobil tahanan mengenakan rompi merah kemeja putih.

Wanita berambut bondol itu mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Selalu sehat," kata Natalia turun dari mobil tahanan.

Natalia Rusli tidak memiliki persiapan khusus tapi ia bakal tetap semangat menghadapi proses hukum di PN Jakarta Barat.

Wanita cantik ini pun percaya bahwa hukum di Indonesia bakal berpihak kepada kebenaran.

"Harapan saya selalu menjadi yang terbaik," tegasnya.

Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti, S.H., M.Kn melanjutkan, sidang kasus penggelapan dan penipuan sudah berjalan lima kali.

Hari ini, Natalia Rusli menjalani sidang pembuktian saksi dari JPU terkait kasus tersebut.

"Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia," jelasnya.

Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas/lepas dari segala tuntutan hukum.

"Jadi kerugian korban itu Rp 15 juta ditambah dengan uang suaminya Rp 30 juta jadi totalnya Rp 45 juta," ucap Ayu.

Ayu menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.

"Karena NR dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa, katanya.

Pemberian kuasa tersebut seperti buat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved