Berita Kriminal

Suami di Bekasi Tega Cekik Istri hingga Tewas, Samarkan Modus Sumpal Mulut Korban Pakai Bakso

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku mencekik korban hingga tewas akibat tersulut emosinya saat cekcok rumah tangga.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Tersangka RDS, suami yang tega bunuh istrinya sendiri, saat digelandang aparat Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, PEBAYURAN — Polres Metro Bekasi membekuk seorang pria berinisial RDS (25) setelah tega membunuh istrinya berinisial NAS (27) di rumahnya, Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5/2023).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku mencekik korban hingga tewas akibat tersulut emosinya saat terjadi perselisihan rumah tangga.

"Korban dilakukan kekerasan awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong sehingga setelah korban terjatuh. Lalu tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban seperti itu sekitar 10 menit," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Selasa (9/5/2023).

Awalnya, korban tiba-tiba marah lantaran pelaku masih tertidur saat pukul 06.00 WIB.

Kemudian ketika korban hendak pergi mengantarkan anaknya pada pukul 07.30 WIB, RDS bangun dan langsung mengambil kunci motor sehingga pelaku tak bisa pergi keluar.

BERITA VIDEO: KESAKSIAN TETANGGA LIHAT ANAK DAN ISTRI DIBUNUH SUAMI, KONDISI TERGELETAK DAN BERLUMUR DARAH

Korban langsung memaki pelaku dengan umpatan kasar dari luar rumah.

RDS kemudian mengajak pelaku masuk ke kamar untuk berbicara, meski begitu, NAS masih meluapkan emosinya.

"Pelaku kesal dan emosi, kemudian memegang leher dengan tangan kanan dan mendorong korban sehingga korban terbaring di kasur. Kemudian pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lebih Ringan, Hakim Jon Sarman Saragih Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Merasa tak cukup, pelaku kemudian memasukan dua jarinya ke lubang hidung korban meski NAS sudah tak bergerak.

RDS juga mencekik korban untuk memastikan istrinya telah tewas.

Guna menyamarkan modusnya lantaran takut dipenjara, pelaku membuat modus seolah-olah korban meninggal akibat tersedak makanan.

Pelaku kemudian ke luar rumah untuk membeli semangkuk bakso dan membawanya masuk ke dalam kamar.

Lalu  ia memotong bakso dan memasukkannya ke dalam tenggorokan korban.

Baca juga: Kasus TKW Dede Asiah Jadi Pelajaran, Cellica Minta Warga Kerja Keluar Negeri Lewat Jalur Resmi

Baca juga: Pemkab Karawang Terus Lestarikan dan Kenalkan Batik Karawang

"Jadi pelaku ini yang membeli bakso, kemudian pelakunya memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokannya korban, ini modus dan alibinya," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi .

Setelah itu, pelaku dan anaknya pergi ke Karawang untuk mengambil uang ATM korban pada pukul 09.00 WIB. Pelaku baru kembali lagi ke rumah pada pukul 10.00 WIB.

RDS lalu masuk ke kamar dan berpura-pura panik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangganya, seolah-olah ia tak mengetahui hal yang telah terjadi.

Bahkan pelaku mengatakan bahwa istrinya tersedak bakso saat ayah korban dan tetangga melihat NAS sudah tergeletak di atas kasur.

"Pelaku bilang istrinya tersedak bakso, setelah dilihat, memang ada bakso di tenggorokan korban. Tetangga memanggil puskesmas untuk melakukan pertolongan pertama, namun korban dinyatakan sudah tak bernyawa," katanya.

Baca juga: Jelang Vonis Majelis Hakim Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Tampil Penuh Senyum

Baca juga: Ditawari Gabung Parpol, Atta Halilintar Masih Ogah Susul Artis Muda Lainnya, Kenapa?

Kecurigaan Keluarga

Keluarga korban curiga lantaran menemukan kejanggalan atas tewasnya NAS akibat tersedak bakso.

Mereka pun melaporkan kasusnya ke Polres Metro Bekasi yang kemudian meminta pihak rumah sakit untuk melakukan visum dan otopsi.

Hasilnya kemudian baru keluar pada Sabtu (6/5/2023), sekira pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban.

"Kami kemudian memintai keterangan saksi yang melihat kejadian itu. Lalu berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia sengaha menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik," tutur Kombes Twedi Aditya Bennyahdi .

Baca juga: Yusuf Mansur Resmi Jadi Bacaleg Perindo, Hary Tanoesoedibjo Umumkan di Instagram

Baca juga: Lift Gedung Pakuwon Tower Alami Malfungsi, 13 Karyawan Terjebak Dua Jam, Ada yang Shock dan Trauma

Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan abcaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved