BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara, Anak Buah Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Penjara

Sebelumnya AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kapolres Bukittinggi yang juga anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang putusan itu dipimpin Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Ketua Jon Sarman.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuh Jon.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

BERITA VIDEO: VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA LEBIH RENDAH DARI JPU, INI HAL MERINGANKAN DAN MEMBERATKANNYA!

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.

Baca juga: Saut Situmorang Diperiksa Dewas KPK Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen oleh Firli Bahuri

Baca juga: Cuaca Panas Ekstrem, Bupati Karawang Nyaris Pingsan saat Upacara, Diduga Terserang Heat Stroke

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

Sehingga menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Seksual, DP3A Karawang Bentuk Program PATBM Tiap Desa

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 10 Mei 2023 Ini

Sebagai informasi, JPU mendakwa Dody dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved