Berita Bekasi

Masyarakat Kabupaten Bekasi Diimbau Jangan Buang Sampah Sembarangan, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Seperti namanya, Tim Palem akan bergerak di malam hari, utamanya di wilayah yang dijadikan lokasi TPS liar.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Hamparan sampah sepanjang 150 meter terlihat di Kali Jambe akibat aliran air tersumbat batang pohon mahoni sepanjang 8 meter, di Kampung Kramat Mundu, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN UTARA --- Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pihak UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi berencana membentuk Tim Patroli Malem (Palem) bekerja sama dengan sejumlah instansi.

"Karena kebanyakan masyarakat buang sampah sembarangan di malam hari. Kedepannya, kami akan bentuk Tim Palem bersama TNI Polri untuk memberikan pemahaman yang baik ke masyarakat," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sumardi saat ditemui di Tambun Utara, Rabu (10/5/2023).

Seperti namanya, Tim Palem akan bergerak di malam hari, utamanya di wilayah yang dijadikan lokasi TPS liar.

Sejumlah petugas akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUN BEKASI.COM

"Kabupaten Bekasi masih berstatus darurat sampah di mana TPA Burangkeng sudah sangat overload diperparah dengan jumlah armada dan personel kami yang terbatas dan harus melayani masyarakat yang semakin banyak," tutur Sumardi.

Selain edukasi, tim juga akan menyosialisasikan mengenai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dimana terdapat sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan atau kurungan penjara maksimal 5 bulan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Kami UPTD sebagai monitoring, sedangkan penindakannya sendiri dari Satpol PP sebagai penegak perda. Ada aturan dalam Perda Nomor 4 tahun 2012, di sana ada sanksi pidananya bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya.

Baca juga: Pasca Lebaran, 4 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Banyak Tumpukan Sampah, Modusnya Dibuang Malam Hari

Seperti diketahui pasca libur Lebaran 2023, tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah UPTD pengelolaan sampah wilayah 2 semakin menjamur.

"Hampir semua wilayah kami bisa sebutkan banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, baik di Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan Sukawangi," kata Sumardi.

Sumardi menjelaskan sampah-sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut, biasanya dibuang saat malam hari.  (abs)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved