Berita Bekasi

Pasca Lebaran, 4 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Banyak Tumpukan Sampah, Modusnya Dibuang Malam Hari

Sumardi menjelaskan sampah-sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut, biasanya dibuang saat malam hari. 

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Antisipasi maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) liar, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 bentuk Tim Patroli malam hari. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN UTARA --- Pasca libur Lebaran 2023, tempat pembuangan sampah (TPS) liar di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Bekasi semakin menjamur.

"Hampir semua wilayah kami bisa sebutkan banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, banyak TPS liar baik di Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan Sukawangi," kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sumardi saat ditemui di Tambun Utara, Rabu (10/5/2023).

Sumardi menjelaskan sampah-sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut, biasanya dibuang saat malam hari. 

Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pihaknya berencana membentuk Tim Patroli Malem (Palem) bekerja sama dengan sejumlah instansi.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : TUMPUKAN SAMPAH HAMBAT ALIRAN AIR KALI JAMBE TAMBUN BEKASI 

"Karena kebanyakan masyarakat buang sampah sembarangan di malam hari. Kedepannya, kami akan bentuk Tim Palem bersama TNI Polri untuk memberikan pemahaman yang baik ke masyarakat," ujarnya.

Sepertinya namanya, Tim Palem akan bergerak di malam hari, utamanya di wilayah yang dijadikan lokasi TPS liar.

Sejumlah petugas akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Terbawa Arus Air Laut, Puluhan Ton Sampah Kiriman Terdampar di Pesisir Pulau Untung Jawa

"Kabupaten Bekasi masih berstatus darurat sampah di mana TPA Burangkeng sudah sangat overload diperparah dengan jumlah armada dan personel kami yang terbatas dan harus melayani masyarakat yang semakin banyak," tutur Sumardi.

Selain edukasi, tim juga akan menyosialisasikan mengenai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dimana terdapat sanksi dendan sebesar Rp 50 juta dan atau kurungan penjara maksimal 5 bulan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Kami UPTD sebagai monitoring, sedangkan penindakannya sendiri dari Satpol PP sebagai penegak perda. Ada aturan dalam Perda Nomor 4 tahun 2012, di sana ada sanksi pidananya bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya.

Pohon mahoni 8 meter sumbat aliran kali

Hamparan sampah sepanjang 150 meter tersumbat di aliran Kali Jambe di Kampung Kramat Mundu, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Sampah yang didominasi plastik dan batang kayu itu, tersangkut tepat di bawah jembatan Kramat Mundu sejak beberapa hari lalu.

Oleh sebab itu, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan pengangkutan sampah dengan mengerahkan satu unit alat berat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved