Berita Kriminal
Modus Pura-pura Pinjam untuk Keperluan mendesak, Mantan Pasutri Gasak Motor di Karawang
Air susu dibalas air tuba, dalam menjalankan aksinya, mantan pasutri ini pura-pura kehabisan bensin dan meminjam motor tapi motornya dibawa kabur
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- KW (31) dan DW (30), pasangan mantan suami istri (pasutri) ini rupanya masih kompak.
Namun, kompak dalam melakukan aksi kejahatan di Karawang, Jawa Barat.
Aksi kejahatan keduanya adalah dengan menipu dan membawa kabur motor korbannya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait aksi penipuan dan pencurian sepeda motor pada 4 Mei 2023 di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di Rengasdengklok dan di daerah Cileungsi, Bogor.
"Kedua tersangka ini warga Desa Pajetan, Kecamatan Cibuaya," kata Wirdhanto pada Rabu (10/5/2023).
Wirdhanto menerangkan, dalam aksinya kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam motor dengan alibi keperluan mendesak.
Baca juga: Cuaca Panas Ekstrem, Bupati Karawang Nyaris Pingsan saat Upacara, Diduga Terserang Heat Stroke
Baca juga: Dampak Buruk Kecanduan Konten Porno Bagi Anak-anak, Simak Penjelasan Dinas PPPA Karawang
Alih-alih dikembalikan, motor korban malah dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Modus pura-puranya itu mulai pinjam motor karena alasan ingin mengambil HP yang ketinggalan, dan kehabisan bensin.
"Jadi keduanya membuat skenario hingga akhirnya korban terperdaya dan meminjamkan motornya," jelas dia.
Wirdhanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ternyata aksi kejahatan kedua pelaku ini sudah berulang kali terjadi di wilayah Rengasdengklok.
Total keduanya sudah melakukan aksi itu sebanyak tiga lokasi kejadian.
"Sasarannya para korban secara acak atau kepada orang yang tak dikenal," ucapnya.
Baca juga: Layanan Paripurna! Tak Hanya Titip Motor Gratis di Polres Karawang, Bahkan Diantar Kembali ke Rumah
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan membuat kerugian dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara. (MAZ)
Komplotan Maling Bobol Minimarket dan Angkut Barang Senilai Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-Pura Pincang, Wanita Paruh Baya Masuk Rumah Warga dan Curi HP |
![]() |
---|
Sindikat Perdagangan Oli Palsu Dibongkar Polisi, Tiga Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Satu Lagi Penjarah Warung Kelontong saat Tawuran Ditangkap, Ternyata Warga Bekasi |
![]() |
---|
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak-Semak, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.