Berita Kriminal

Balada Cinta Segitiga Berujung Maut, Pelaku Aniaya Pacar Baru Mantannya Hingga Tewas

Polisi menjerat pelaku penganiayan hingga menyebabkan tewasnya korban itu dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Polisi menggelandang tersangka HP, pelaku penganiayaan yang berujung kematian. 

"Di perjalanan pulang ke rumah, AP ini sempat mengeluh jangan dibawa ke rumah orang tua saya. Saya di kampung aja," kata Kompol Dodi Abdulrohim.

"Nah pada saat pulang ke rumah temannya di kembangan (pukul 23.00 WIB). Paginya korban meminggal dunia," imbuhnya. 

Mengetahui temannya meregang nyawa, MFC lalu melaporkan kejadian itu ke ibu korban.

Dari sanalah sang ibu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca juga: Ritual Thudong Jelang Waisak, 32 Biksu Jalan Kaki ke Borobudur dan Singgah di Kota Bekasi

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Jadi Rp 1.064.000 Per Gram, Ini Rinciannya

"Perlu diketahui, pada saat pelaku dan korban janjian di kafe, mereka sempat satu motor sebelum eksekusi, pelaku ngajak korban ke sana (Jalan KS Tubun)," ungkapnya.

Kompol Dodi Abdulrohim mengungkapkan, setelah dilakukan visum, diketahui jika korban rupanya mengalami pecah pembuluh darah di sebelah kiri lantaran mengalami benturan yang keras.

"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali, jatuh ke bawah aspal, keras. Maka korban enggak sadarkan diri saat dibawa ke rumah temannya," ucap dia.

Polisi menjerat pelaku penganiayan hingga menyebabkan tewasnya korban itu dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved