Berita Kriminal

Balada Cinta Segitiga Berujung Maut, Pelaku Aniaya Pacar Baru Mantannya Hingga Tewas

Polisi menjerat pelaku penganiayan hingga menyebabkan tewasnya korban itu dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Polisi menggelandang tersangka HP, pelaku penganiayaan yang berujung kematian. 

TRIBUNBEKASI.COM — Balada cinta segitiga yang dipicu rasa cemburu hingga berujung maut melibatkan dua orang pemuda dan seorang pemudi di Jakarta Barat. 

Dipicu rasa cemburu, seorang pemuda berinisial HP (18) menganiaya pacar baru mantannya yang berinisial AP (20) hingga berujung tewas. 

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/4/2023) di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. 

Rupanya, antara HP sebagai pelaku penganiayaan itu, dan AP sebagai korban, terlibat cinta segitiga.

Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, HP tak terima lantaran mantannya yang berinisial SM memiliki pacar baru yakni AP. 

BERITA VIDEO: WANITA ASAL KEBUMEN DIDUGA TEWAS KARENA TERLIBAT CINTA SEGITIGA, BEGINI KATA KAPOLRES

Dalam melancarkan aksinya, HP mengajak janjian terlebih dahulu dengan AP untuk minum kopi bersama di salah satu kafe. 

Saat di kafe itu, kata Kompol Dodi Abdulrohim, HP menanyakan kepada AP apakah benar berpacaran dengan mantannya, yaitu SM, atau tidak. 

"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Kompol Dodi Abdulrohim dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jumat (12/5/2023). 

Baca juga: Sembari Tunggu SK Pengunduran Diri, Bawaslu Karawang Minta Jabatan PNS Maju Bacaleg Dinonaktifkan

Baca juga: Tiga Pejabat Pemkab Karawang Ajukan Pensiun Dini Demi Daftar Bacaleg

Kompol Dodi Abdulrohim melanjutkan, pelaku saat itu menganiaya korban dengan memukulnya berkali-kali menggunakan tangan kosong di bagian kepala dan dada. 

Korban lalu terjatuh dalam posisi miring dan kepalanya terbentur ke aspal.

"Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring, terbentur. Sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu," kata Kompol Dodi Abdulrohim.

Menurut Kompol Dodi Abdulrohim, saat itu pelaku HP melihat sang mantan masih membela AP yang diduga merupakan pacar barunya.

Tak terima melihat hal tersebut, HP lalu menarik pulang SM.

Baca juga: KPU Karawang Sudah Terima Sembilan Partai Daftar Bacaleg DPRD Karawang

Baca juga: Wamenaker Dorong Perusahaan Tempat AD Bekerja Agar Pecat Bos Mesum

Sementara korban AP diajak pulang oleh temannya berinisial MFC ke rumahnya di wilayah Kembangan.

"Di perjalanan pulang ke rumah, AP ini sempat mengeluh jangan dibawa ke rumah orang tua saya. Saya di kampung aja," kata Kompol Dodi Abdulrohim.

"Nah pada saat pulang ke rumah temannya di kembangan (pukul 23.00 WIB). Paginya korban meminggal dunia," imbuhnya. 

Mengetahui temannya meregang nyawa, MFC lalu melaporkan kejadian itu ke ibu korban.

Dari sanalah sang ibu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca juga: Ritual Thudong Jelang Waisak, 32 Biksu Jalan Kaki ke Borobudur dan Singgah di Kota Bekasi

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Jadi Rp 1.064.000 Per Gram, Ini Rinciannya

"Perlu diketahui, pada saat pelaku dan korban janjian di kafe, mereka sempat satu motor sebelum eksekusi, pelaku ngajak korban ke sana (Jalan KS Tubun)," ungkapnya.

Kompol Dodi Abdulrohim mengungkapkan, setelah dilakukan visum, diketahui jika korban rupanya mengalami pecah pembuluh darah di sebelah kiri lantaran mengalami benturan yang keras.

"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali, jatuh ke bawah aspal, keras. Maka korban enggak sadarkan diri saat dibawa ke rumah temannya," ucap dia.

Polisi menjerat pelaku penganiayan hingga menyebabkan tewasnya korban itu dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved