Pemilu 2024

Tiga Pejabat Pemkab Karawang Ajukan Pensiun Dini Demi Daftar Bacaleg

Ketiga ASN Pemkab Karawang itu juga sudah menerima SK pemberhentian terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2023.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karawang mengajukan pensiun dini untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Rohendi membenarkan ada tiga PNS menyatakan mundur atau mengajukan pesiun dini.

Mereka diantaranya adalah Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang. 

Lalu ada Dedi Achdiat, Kepala Dinas PUPR Karawang; dan Asep Junaedi yang sempat menjabat Kepala Disdikpora Karawang.

"Beberapa bulan lalu pengajuan itu sudah masuk ke kami untuk pengunduran diri atau pesiun lebih awal. Karena mereka rata-rata pesiun itu sebetulnya pada awal 2024," kata Nendi Rohendi, pada Jumat (12/5/2023).

BERITA VIDEO: CERITA KETUA DPC PPP BEKASI GUS SOL, DULUNYA PEDAGANG AIR MINERAL, KINI JADI ANGGOTA DEWAN   

Nendi Rohendi melanjutkan, ketiga ASN Pemkab Karawang itu juga sudah menerima SK pemberhentian terhitung mulai tanggal (TMT), 1 Juli 2023.

Sehingga masa akhir kerja ketiganya pada tanggal tersebut.

"Jadi 1 Juli mereka bukan lagi PNS atau ASN Karawang, melainkan pensiunan,” beber dia.

Baca juga: KPU Karawang Sudah Terima Sembilan Partai Daftar Bacaleg DPRD Karawang

Baca juga: Wamenaker Dorong Perusahaan Tempat AD Bekerja Agar Pecat Bos Mesum

Menurutnya, setiap PNS/ASN memiliki hak mengajukan pengunduran diri pensiun dini asalkan sesuai syarat dan ketentuan.

Sebagai abdi negara, ketika mereka pensiun dini, tetap memiliki hak gaji pensiunan dengan ketentuan persentase yang tentu berbeda dengan pensiun pada umumnya.

“Syaratnya ialah harus melampirkan alasan, lalu usia harus di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun dan diajukan paling maksimal 6 bulan sebelum TMT SK di keluarkan,” ulasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR Karawang Dedi Ahdiyat maju sebagai bacaleg dari Partai PPP.

Sementara Asep Junaedi, Kepala Disdikpora Karawang mendaftar bacaleg partai NasDem. 

Sedangkan Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD mendaftar bacaleg Partai Gerindra.

Baca juga: Ritual Thudong Jelang Waisak, 32 Biksu Jalan Kaki ke Borobudur dan Singgah di Kota Bekasi

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Jadi Rp 1.064.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved