Atasan Ajak Kencan Karyawati
Wamenaker Dorong Perusahaan Tempat AD Bekerja Agar Pecat Bos Mesum
Wamenaker Afriansyah Noor pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dari staycation.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan ‘staycation’, pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Diketahui bahwa korban AD (24) tercatat sebagai pegawai kontrak di PT Kao Indonesia yang disalurkan melalui perusahaan pihak ketiga outsourcing PT Ikeda.
Dalam hal ini, PT Kao Indonesia menjalin kerjasama dengan PT Ikeda untuk menyalurkan pegawai kontrak seperti AD.
Sedangkan terduga pelaku berinisial B merupakan seorang manajer di PT Ikeda yang ditengarai memiliki wewenang untuk memperpanjang kontrak pekerja.
Afriansyah pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dari staycation.
BERITA VIDEO: BOS YANG AJAK BOBO BARENG PEGAWAI UNTUK PERPANJANGAN KONTRAK DIPERIKSA POLISI
Hal itu disampaikan karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.
"Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta managemen atau manager HRD untuk memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan," kata Afriansyah.
Afriansyah mengatakan PT Kao Indonesia telah mengetahui kejadian yang dialami AD.
Baca juga: Ritual Thudong Jelang Waisak, 32 Biksu Jalan Kaki ke Borobudur dan Singgah di Kota Bekasi
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Jadi Rp 1.064.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Bahkan pihak perusahaan juga telah meminta agar B diberhentikan sementara seiring bergulirnya proses di kepolisian.
"Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manager yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah menelpon kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban. Pak kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban dan lain-lain termasuk yang dilaporkan tentunya," ucapnya.
Afriansyah turut memuji langkah perusahaan agar sang manager cabul untuk diberhentikan. Namun, dia menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu terjadi.
Sebelum melakukan sidak, Afriansyah lebih dulu menemui korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat.
Setelah mendengar langsung kesaksian korban, Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Hari Ini
Baca juga: Mundur dari Jabatan Ketua KPU Karawang, Miftah Farid Kini Daftar Bacaleg Partai Demokrat
Sementara itu, perwakilan PT Kao Indonesia, Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan.
Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88 |
![]() |
---|
Viral, Penggalan Video Adegan Ranjang Mirip Karyawati Korban Kasus Staycation, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Kasus Bos Ajak Kencan Karyawati Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Respon Kuasa Hukum Korban Staycation |
![]() |
---|
Diduga Ada Banyak Korban, Kasus Staycation Dilimpahkan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Usai Gelar Perkara, Kasus Bos Mesum Ajak Karyawati Staycation Ditarik ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.