Atasan Ajak Kencan Karyawati

Wamenaker Dorong Perusahaan Tempat AD Bekerja Agar Pecat Bos Mesum

Wamenaker Afriansyah Noor pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dari staycation.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan ‘staycation’, pada Kamis (11/5/2023) lalu. 

Pihaknya pun bakal turut memberi perhatian kepada AD selaku korban.

"Sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapapun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Dikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkap Nurbaeti.

Jalani Assesment

Sebelumnya diberitakan, karyawati berinisial AD (24) yang telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke polisi, mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.

Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan korban datang untuk menjalani asesmen psikologis atas dasar laporan kepolisian yang telah dilayangkannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/11/2023) lalu.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 12 Mei 2023, Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 12 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Tadi ada pendampingan kemudian dilihat dari sisi psikologis seperti apa kepada korban. Upaya pendampingan dari sisi psikologisnya, sejauh mana si korban mengalami trauma," ungkap Ani Gustini saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, terdapa tiga orang yang melakukan asesmen terhadap AD.

Setelah diperiksa selama beberapa jam, AD dinyatakan berada dalam kondisi yang stabil meski sedikit mengalami trauma.

"Jadi tim psikologi sendiri yang diturunkan ada tiga orang satu dari psikolog klinis, satu pendamping psikolog, satu orang konselor. Untuk kondisi fisiknya stabil cuma memang mungkin masih dari teman-teman psikolog yang melakukan pemeriksaan hari ini korban ada sedikit trauma terhadap kejadian yang dialaminya," ujarnya.

Hasil asesmen nanti akan dijadikan barang bukti yang memperkuat laporan AD untuk bisa menjerat atasan berinisial B yang sempat mengisyaratkan mengajaknya ke hotel agar kontrak kerjanya bisa diperpanjang.

"Iya keterangan ahli ini akan memperkuat penyidik untuk menindaklanjuti perkara tindak pidananya," tutur Fahrul. 

Baca juga: Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkann, WN Iran Diamankan

Baca juga: Disdukcapil Karawang Punya Gedung Baru Senilai Rp 6,1 Miliar, Hadirkan 15 Loket Pelayanan

Pemanggilan terlapor

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Polres Metro Bekasi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan syarat staycation untuk memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang.

Terlapor berinisial B yang awalnya dijadwalkan akan dipanggil pada Kamis (11/5/2023) mendatang, hari Selasa (9/5/2023) ini, harus menghadap ke penyidik, bersama pelapor berinisial AD (24) untuk dimintai keterangannya.

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved