Berita Kriminal
Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkann, WN Iran Diamankan
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu cair dari Jambi menuju Bogor.
TRIBUNBEKASI.COM — Kerja sama Bareskrim Polri dengan Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu cair jaringan Internasional seberat 267 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara (WN) Iran berinisial NB bin MS.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram, jaringan Iran-Indonesia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan resminya, Kamis (11/5/2023).
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu cair dari Jambi menuju Bogor.
"Diketahui tentang adanya narkotika jenis sabu cair yang akan di kirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor. Informasi selanjutnya bahwa akan ada penjemputan sabu di Banten," jelasnya.
BERITA VIDEO: NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA, DAPAT DICAMPUR KE KOPI DAN LIQUID
Dari informasi itu, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap kurir yang diduga akan melakukan penjemputan pada Selasa (2/5/2023).
Di tengah pengejaran, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang WNA terdampar di Pulau Tinjil.
"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," ucapnya
Baca juga: Disdukcapil Karawang Punya Gedung Baru Senilai Rp 6,1 Miliar, Hadirkan 15 Loket Pelayanan
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 11 Mei 2023
Dari situ, polisi menemukan sebuah kapal nelayan berwarna putih yang berada di pinggir pantai.
Saat itu, Brigjen Mukti Juharsa menambahkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kapal tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair," beber Brigjen Mukti Juharsa.
"Sabu cair tersebut dimuat di dalam jerigen yang dicampur dengan bensin untuk menyamarkan sabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 11 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 11 Mei 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Lintas Malaysia
Bareskrim Polri
Polda Jambi
Polda Banten
Peredaran Narkoba
sabu cair
jaringan Internasional
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Brigjen Mukti Juharsa
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Tas di KRL Commuter Line, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.