Berita Kriminal

Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkann, WN Iran Diamankan

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu cair dari Jambi menuju Bogor.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polda Banten menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu cair seberat 267 kilogram. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kerja sama Bareskrim Polri dengan Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu cair jaringan Internasional seberat 267 kilogram.

Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara (WN) Iran berinisial NB bin MS.

"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram, jaringan Iran-Indonesia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan resminya, Kamis (11/5/2023).

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu cair dari Jambi menuju Bogor.

"Diketahui tentang adanya narkotika jenis sabu cair yang akan di kirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor. Informasi selanjutnya bahwa akan ada penjemputan sabu di Banten," jelasnya.

BERITA VIDEO: NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA, DAPAT DICAMPUR KE KOPI DAN LIQUID  

Dari informasi itu, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap kurir yang diduga akan melakukan penjemputan pada Selasa (2/5/2023).

Di tengah pengejaran, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang WNA terdampar di Pulau Tinjil.

"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," ucapnya

Baca juga: Disdukcapil Karawang Punya Gedung Baru Senilai Rp 6,1 Miliar, Hadirkan 15 Loket Pelayanan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 11 Mei 2023  

Dari situ, polisi menemukan sebuah kapal nelayan berwarna putih yang berada di pinggir pantai.

Saat itu, Brigjen Mukti Juharsa menambahkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kapal tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair," beber Brigjen Mukti Juharsa.

"Sabu cair tersebut dimuat di dalam jerigen yang dicampur dengan bensin untuk menyamarkan sabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 11 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 11 Mei 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Lintas Malaysia

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved