Berita Kriminal

Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkann, WN Iran Diamankan

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu cair dari Jambi menuju Bogor.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polda Banten menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu cair seberat 267 kilogram. 

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran sabu jaringan internasional lintas Malaysia dan Indonesia sebanyak 277 kilogram.

Narkotika jenis sabu jaringan internasional lintas Malaysia dan Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengungkap, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan pada 1 Januari 2023, di TKP Jalan Doel Silem, Rawa Serpong, Tangerang Selatan, telah diamankan satu tersangka inisial RKY alias RK," ujar Pasma dalam jumpa pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,7 Kilogram.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT DNP Indonesia Membutuhkan Staf Administrasi Dana Pensiun

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Tawarkan 8 Posisi Supervisor Beragam Bidang

Kemudian, lanjut Pasma, tim lantas melakukan pendalaman dan analisis menggunakan teknologi lebih canggih (IT).

"Maka sembilan hari kemudian pada 9 Januari 2023, kami berhasil tangkap dua tersangka inisial DNY dan RBY," jelas dia.

Dari penangkapan itu, polisi temukan barang bukti sabu seberat satu kilogram di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang.

Tak sampai disitu, kata Pasma, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan analisis lagi, sehingga berhasil menangkap pelaku lainnya pada 14 hari kemudian.

"Pada 3 Februari 2023, kami berhasil tangkap dua tersangka lagi inisial MUS alias MUL dan RMT di Rawa Bening, Kelurahan Sido Mulya Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau," kata dia.

Baca juga: Bikin Resah Buruh Kawasan Industri, Komplotan Begal Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron

Baca juga: Antisipasi Maraknya TPS Liar, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Bentuk Tim Patroli Malam Hari

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram.

Lebih lanjut, kata Pasma, pihaknya kemudian menemukan info yang lebih signifikan bahwa ada jaringan narkotika internasional yang akan mengirim sabu ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia.

"Setelah itu didapatkan info bahwa atas peredaran kasus pertama sampai ke tiga, bahwa ada pengedar yang di atasnya langsung mempunyai info yang lebih signifikan, mangkanya dilakukan penyelidikan di wilayah Aceh selama 13 hari," jelas Pasma.

Diketahui dari Pasma, pengedar tersebut merupakan embrio jaringan narkotika internasional.

Sehingga, pada 16 Februari 2023, pihaknya kembali meringkus satu tersangka lainnya inisial MUS alias AGS yang merupakan pengendali sekaligus pengedar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved