Berita Kriminal

Pacar Dipaksa Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan, Pria 25 Tahun Ditangkap di Cilincing

Pria 25 tahun di Depok aniaya pacarnya karena menolak ikut love scamming melalui aplikasi kencan. Pelaku ditangkap polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
PENGANIAYAAN PACAR - Seorang pria berinisial A ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara setelah menganiaya kekasihnya terkait praktik love scamming. Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/11/2025) usai korban melapor ke polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial A aniaya pacarnya IN setelah memaksa korban ikut love scamming.
  • Korban dipaksa memancing pria lain lewat aplikasi kencan untuk diambil PIN dan ATM-nya.
  • A ditangkap di Cilincing, terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.

 
TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK - Seorang perempuan muda di Depok akhirnya berani melapor setelah berbulan-bulan hidup di bawah tekanan dan kekerasan dari kekasihnya sendiri.

Pria berinisial A usia 25 tahun itu bukan hanya melakukan penganiayaan, tapi juga memaksa korban IN usia 25 tahun terlibat dalam praktik love scamming sejak mereka tinggal bersama.

Kasus ini bermula saat keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan Bumble dan resmi berpacaran pada Agustus 2024.

Mereka kemudian tinggal berpindah dari Jakarta Utara sebelum akhirnya menetap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Agustus 2025.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Kejanggalan Lahan Whoosh, Negara Dipaksa Beli Tanah Miliknya Sendiri

Baca juga: LBH Tegaskan Muhammad Hisyam Meninggal karena Perundungan Bukan Penyakit Bawaan

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2025 Bidik Motor Tanpa Pelat Nomor, Ternyata Kerap Dipakai Pelaku Begal

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, A mulai memaksa korban melakukan tindak kriminal.

Ia meminta IN menggunakan identitasnya di aplikasi kencan untuk mencari pria lain yang bisa dijadikan target penipuan.

“Dipaksa tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban di Bumble untuk mencari korban-korban lain,” kata Putu Kholis di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025).

Pelaku membuat akun seolah-olah dirinya adalah perempuan.

Setelah mendapatkan target, IN diminta bertemu dengan pria tersebut untuk mendapatkan PIN ATM.

Saat apartemen korban kosong, A masuk dan mengambil kartu ATM lalu menguras isi rekening sebesar lima juta rupiah.

“Korban IN diminta mengajak pria itu berenang. Saat apartemen kosong, tersangka masuk dan mengambil kartu ATM yang PIN-nya sudah diketahui, lalu menguras isinya,” jelas Kholis.

Setelah aksi pertama berhasil, A kembali memaksa IN mengulanginya.

Korban yang menolak justru mendapat kekerasan fisik dan verbal.

Tendangan, pukulan, dorongan, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi membuat IN semakin tertekan.

“Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban,” tambah Kholis.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved