Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Libatkan 4 Ahli untuk Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftarnya

Polda Metro Jaya segera panggil ahli dan saksi yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
SELESAI DIPERIKSA - Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai diperiksa sembilan jam sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025) malam. Ia tak ditahan dan disambut riuh para pendukung. 

Ringkasan Berita:
  • Empat ahli dan dua saksi diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Penyidik Polda Metro Jaya masih memproses pemanggilan dan menunggu finalisasi administrasi.
  • Ketiga tersangka tidak ditahan karena mempertimbangkan asas pemeriksaan dan adanya saksi serta ahli yang meringankan.

 
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI - Suasana di lingkungan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025) terasa lebih dinamis setelah kuasa hukum Roy Suryo Cs memastikan bahwa sejumlah ahli yang mereka ajukan segera dipanggil untuk diperiksa.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah mengajukan empat ahli untuk memberikan pendapat dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia menyebut nama-nama tersebut di antaranya ahli linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah serta dua ahli pidana, yaitu Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dan Dr Azmi Syahputra.

Baca juga: Detik-Detik Hiace Ditumpangi 11 Wisatawan China Tabrak Pohon hingga Masuk Jurang di Gitgit Denpasar

Baca juga: Siswa SMAN 6 Medan Histeris Temukan Cacing Saat Buka Makanan di MBG

Baca juga: Polisi Temukan Isi Buku Catatan Pelaku Ledakan SMAN 72, Ungkap Keluhan Kesepian dan Tak Punya Teman

Satu nama lainnya adalah ahli IT Prof Henri Subiakto.

Menurut Khozinudin, pihaknya masih menunggu jadwal resmi pemanggilan dari penyidik.

Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik, ucapnya saat ditemui, Senin (17/11/2025).

Selain para ahli, dua saksi juga telah diserahkan kepada penyidik yaitu Syamsuddin Alimsyah dan Bambang Harimurti.

Yang lain menyusul, kata Khozinudin singkat.

Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hemanto menjelaskan bahwa proses administrasi dalam pemanggilan ahli serta saksi masih berjalan.

Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan, termasuk 5 orang dalam klaster pertama. Surat saat ini di meja Direktur, ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menyinggung alasan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa tidak ditahan.

Iman menegaskan bahwa penyidik tetap memegang asas-asas pemeriksaan yang berlaku selama para tersangka menjalani pemeriksaan maraton.

Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan, ujarnya pada Kamis (13/11/2025).

Ia menyebut pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung cukup panjang.

Roy Suryo mendapatkan 134 pertanyaan, Rismon 157 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved