Ijazah Palsu Jokowi

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jelaskan Mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak ditahan usai diperiksa 9 jam di Polda Metro Jaya. Polisi jelaskan alasannya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
PEMERIKSAAN TERSANGKA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan alasan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak ditahan usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, tidak ditahan.
  • Penyidik Polda Metro Jaya menjunjung asas hukum dan memberi hak penuh selama pemeriksaan.
  • Ketiganya diperiksa masing-masing 9 jam dengan total ratusan pertanyaan dari penyidik.

 
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI – Polda Metro Jaya memastikan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

Baca juga: DPR Semprot Kepala BGN, Tambah Anggaran Rp28,4 Triliun Tanpa Restu Komisi IX

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Live dari Dalam Penjara, Ini Tanggapan Ditjenpas

Baca juga: Terkuak Sosok Aresty, Istri Pegawai Pajak Dibunuh dan Dikubur Tukang Bangunan di Septictank

“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selama sembilan jam pemeriksaan, penyidik mengajukan ratusan pertanyaan kepada ketiganya.

“Untuk Roy Suryo ada 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 157 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan,” ujar Iman.

Setelah pemeriksaan rampung, ketiganya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

 

Iman menambahkan, salah satu alasan mereka tidak ditahan karena masih ada saksi dan ahli yang diajukan para tersangka untuk memperkuat pembelaan.

“Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang ada agar proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” jelasnya.

Penyidik rencananya akan segera memeriksa dua ahli dan tiga saksi meringankan yang diajukan. Namun jadwal pemeriksaan tambahan itu belum ditentukan.

Sementara di luar gedung Ditreskrimum, suasana sempat riuh ketika Roy Suryo Cs meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Puluhan pendukung, sebagian besar emak-emak, menyambut dengan sorakan dan teriakan takbir saat ketiganya keluar dengan wajah lega.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved