Ijazah Palsu Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
IJAZAH PALSU — Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan keterangan pers terkait penetapan delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Proses penyidikan melibatkan ahli ITE, bahasa, dan komunikasi sosial.
  • Sebanyak 117 saksi dan 25 ahli telah diperiksa sebelum penetapan tersangka.


TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mencapai titik baru.

Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan asesmen bersama para ahli dan gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, BNN Diserang Warga Pakai Panah, Sajam, Kembang Api, hingga Senpi

Baca juga: Bikin Geger Warga, Pria di Setiabudi Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata hanya Minta Ini

Baca juga: Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik

“Hasil penyidikan kami tetapkan delapan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Asep menjelaskan proses penyidikan melibatkan sejumlah ahli dan pengawasan internal serta eksternal.

“Ahli yang dilibatkan yakni dari ITE, komunikasi sosial hingga ahli bahasa,” ucapnya.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.

“Assessment dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Budi.

Menurut Budi, kegiatan gelar perkara merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI,” tuturnya.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 117 saksi termasuk 11 terlapor, serta meminta keterangan dari 19 ahli.

“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, sejumlah nama yang sebelumnya dilaporkan seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, akan menghadapi konsekuensi hukum atas tudingan yang mereka lontarkan.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved