Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Dipanggil Polda Metro Jaya Kamis Pekan Ini
Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa pada Kamis (13/11/2025).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya memanggil tiga tersangka kasus hoaks ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025).
- Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
- Total ada delapan tersangka dalam dua klaster yang dijerat pasal berlapis KUHP dan UU ITE.
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI – Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
Ketiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan agenda pemanggilan tersebut.
Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, BNN Diserang Warga Pakai Panah, Sajam, Kembang Api, hingga Senpi
Baca juga: Bikin Geger Warga, Pria di Setiabudi Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata hanya Minta Ini
Baca juga: Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik
“Iya benar, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Budi menambahkan, untuk sementara hanya tiga tersangka itu yang akan dipanggil penyidik pada tanggal tersebut.
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November,” tuturnya.
Saat disinggung mengenai kepastian kehadiran para tersangka, Budi menyebut pihaknya akan memastikan langsung kepada penyidik.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Presiden Jokowi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian.
“Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster,” ujar Asep, Jumat (7/11/2025).
Pada klaster pertama terdapat lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta penyebaran dokumen elektronik yang memicu kebencian atau dianggap seolah-olah otentik.
Sementara pada klaster kedua, polisi menetapkan tiga tersangka yakni RS, RHS, dan TT (Tifauzia Tyassuma).
“Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” jelas Asep.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menjerat sejumlah tokoh publik dan influencer yang diduga menyebarkan informasi tidak benar soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-buku-Jokowis-White-Papet.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.