Berita Kriminal
Pacar Dipaksa Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan, Pria 25 Tahun Ditangkap di Cilincing
Pria 25 tahun di Depok aniaya pacarnya karena menolak ikut love scamming melalui aplikasi kencan. Pelaku ditangkap polisi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Puncaknya terjadi ketika video dugaan penyiksaan viral di media sosial Sabtu (15/11/2025).
Dalam video itu, korban merekam aksi kekerasan sambil menangis, rambut acak-acakan, dan memohon pelaku berhenti memukul.
“Gue udah diem, lu mukul lagi. Gue udah diem, gue mau pergi tadinya, gue mau pesan Grab,” ucap korban dalam rekaman itu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersangka.
“Pelakunya sudah kami amankan tadi malam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).
A ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Sempat Cekcok, 2 Pemuda di Condet Ditusuk, Satu Diantaranya Tewas |
|
|---|
| Dipukul Pakai Bata Hebel, Begini Kronologi Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Cilamaya |
|
|---|
| Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas |
|
|---|
| Pencuri Gasak Uang Rp 10 Juta dari Kotak Amal Musala Nurul Bashor, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Seorang-pria-berinisial-A-ditangkap-di-Cilincing-Jakarta-Utara-setelah-menganiaya-kekasihnya.jpg)