Berita Kriminal

Pacar Dipaksa Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan, Pria 25 Tahun Ditangkap di Cilincing

Pria 25 tahun di Depok aniaya pacarnya karena menolak ikut love scamming melalui aplikasi kencan. Pelaku ditangkap polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
PENGANIAYAAN PACAR - Seorang pria berinisial A ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara setelah menganiaya kekasihnya terkait praktik love scamming. Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/11/2025) usai korban melapor ke polisi. 

Puncaknya terjadi ketika video dugaan penyiksaan viral di media sosial Sabtu (15/11/2025).

Dalam video itu, korban merekam aksi kekerasan sambil menangis, rambut acak-acakan, dan memohon pelaku berhenti memukul.

“Gue udah diem, lu mukul lagi. Gue udah diem, gue mau pergi tadinya, gue mau pesan Grab,” ucap korban dalam rekaman itu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersangka.

“Pelakunya sudah kami amankan tadi malam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).

A ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025.

Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved