Atasan Ajak Kencan Karyawati

Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88

Diterbitkannya aturan itu jadi payung hukum bagi pengusaha untuk langsung memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
AD dan tim kuasa hukumnya saat penuhi panggilan polisi, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Aturan tersebut dibuat imbas kasus ajakan staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja yang menimpa karyawati berinisial AD oleh seorang manajer perusahaan outsourcing berinisial HK di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Diterbitkannya aturan sekaligus menjadi payung hukum bagi pengusaha untuk langsung memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Terdapat lima sanksi berjenjang yang bisa diterapkan oleh perusahaan kepada pelaku. Ada pun sanksi tersebut tak serta merta menghapus tindak pidana yang bergulir hingga vonis di pengadilan.

Sanksi pertama mulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pemindahaan atau penugasan ke divisi/unit/bagian kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.

BERITA VIDEO: REKTOR BENARKAN TERDUGA PELAKU STAYCATION JUGA JADI DOSEN DI UNIVERSITAS PELITA BANGSA

Apabila pelaku pelecehan seksual terbukti bersalah di persidangan, maka tindak pidananya akan terekam sehingga menyulitkan pelaku untuk mendapatkan pekerjaan di kemudian hari.

Menanggapi diterbitkannya kepmenaker itu, kuasa hukum AD, Untung Nassari mengapresiasi pemerintah yang telah memberikam atensi atas kasus yang dialami kliennya.

"Karena ini statusnya kan perkara sudah tingkat nasional. Nah terhadap case ini, pihak menteri ada permen terkait permenaker 88. Artinya ada produk yang melindungi teman teman pekerja, pekerja wanita kira-kira seperti itu lah implementasinya," tutur Untung.

Baca juga: Disita KPK, Rumah Indekos Milik Rafael Alun di Blok M Sempat Dihuni Polisi dan Jaksa

Baca juga: Damkar Evakuasi Ular Kobra yang Masuk ke Dalam Rumah Warga di Pondok Melati Bekasi

Hingga kini, pihaknya masih mengawal kasus yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Ia masih menunggu kelanjutam penyidikam untuk menjerat HK yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa.

"Karena saya sebagai kuasa hukum, harus selesai mengawal kasusnya," katanya. 

Ditarik Bareskrim

Kasus ajakan staycation yang melibatkan seorang karyawati berinisial AD (24) dan atasannya yang berinisial HK berbuntut panjang.

Penanganan kasus yang awalnya berproses di Mapolres Metro Bekasi, kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved