Atasan Ajak Kencan Karyawati
Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88
Diterbitkannya aturan itu jadi payung hukum bagi pengusaha untuk langsung memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," katanya.
Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian.
Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.
"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini," ucap Hamzah.
Sementara itu, Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa Agung Yannesa menyatakan dalam pertemuan itu, HK disebut menerima keputusan pihaknya tanpa pembelaan.
"Jadi tadi kami ketemu, langsung sampaikan poin-poin penting bahwa kampus terdampak karena dikait-kaitkan atas kasusnya. Beliau bisa menerima, diam dan tak ada pembelaan," ujar Agung.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Kementerian Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker)
Kasus ajakan staycation
Untung Nassari
Viral, Penggalan Video Adegan Ranjang Mirip Karyawati Korban Kasus Staycation, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Kasus Bos Ajak Kencan Karyawati Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Respon Kuasa Hukum Korban Staycation |
![]() |
---|
Diduga Ada Banyak Korban, Kasus Staycation Dilimpahkan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Usai Gelar Perkara, Kasus Bos Mesum Ajak Karyawati Staycation Ditarik ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Pasca Kasusnya Viral, Pelaku Staycation Langsung Menghilang, Mangkir Mengajar di Kampus Dua Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.