Atasan Ajak Kencan Karyawati

Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88

Diterbitkannya aturan itu jadi payung hukum bagi pengusaha untuk langsung memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
AD dan tim kuasa hukumnya saat penuhi panggilan polisi, Selasa (9/5/2023). 

"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," katanya.

Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian.

Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.

"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini," ucap Hamzah.

Sementara itu, Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa Agung Yannesa menyatakan dalam pertemuan itu, HK disebut menerima keputusan pihaknya tanpa pembelaan.

"Jadi tadi kami ketemu, langsung sampaikan poin-poin penting bahwa kampus terdampak karena dikait-kaitkan atas kasusnya. Beliau bisa menerima, diam dan tak ada pembelaan," ujar Agung. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved