Atasan Ajak Kencan Karyawati
Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88
Diterbitkannya aturan itu jadi payung hukum bagi pengusaha untuk langsung memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
"Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).
Pelimpahan kasus dilakukan sejak pekan lalu, atau ketika penyidik hendak melayangkan surat pemanggilan kepada dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan hukum pidana.
"Dari seminggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau memintai keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," ucapnya.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KESAKSIAN MAHASISWA UPB TERKAIT DOSENNYA YANG TERLIBAT KASUS STAYCATION
Ada pun pertimbangannya, Kompol Gogo Galesung mengatakan Bareskrim Polri hendak mendalami kasus yang viral di media sosial tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lainnya.
"Alasan diambil alih mungkin pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambilalih oleh mereka," ujar Kompol Gogo Galesung.
Baca juga: Polisi Ringkus 21 Orang dari Dua Jaringan Pencurian dan Penadah Motor di Bekasi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Turun Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pihak pelapor AD dan terlapor HK.
"Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang," katanya.
Kompol Gogo Galesung menegaskan pihaknya belum menahan dan menetapkan HK sebagai tersangka kasus dugaan staycation.
Pelaku Tak Lagi Mengajar
Diberitakan sebelumnya, pelaku staycation, atasan yang mengajak karyawati kencan di hotel dengan modus sebagai syarat perpanjang kontrak kerja, ternyata diketahui juga seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB) Kabupaten Bekasi.
Lalu bagaimana sosok HK, pelaku staycation saat mengajar di kampus UPB?
Baca juga: Sharena Delon Rela Tinggalkan Pekerjaan Akting Demi Dampingi Pertumbuhan Anak
Baca juga: Tak Tega Lihat Jasad Bayi Dibuang di Dalam Got, Emak-Emak Menangis Histeris
Seorang mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bobby Mangapul Manik (25) mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu mahasiswa yang pernah diajar oleh pelaku staycation berinisial HK.
Mahasiswa yang masih duduk di semester enam ini, menjelaskan HK mengajar mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada prodi Teknik Industri Fakultas Teknik.
Kementerian Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker)
Kasus ajakan staycation
Untung Nassari
Viral, Penggalan Video Adegan Ranjang Mirip Karyawati Korban Kasus Staycation, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Kasus Bos Ajak Kencan Karyawati Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Respon Kuasa Hukum Korban Staycation |
![]() |
---|
Diduga Ada Banyak Korban, Kasus Staycation Dilimpahkan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Usai Gelar Perkara, Kasus Bos Mesum Ajak Karyawati Staycation Ditarik ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Pasca Kasusnya Viral, Pelaku Staycation Langsung Menghilang, Mangkir Mengajar di Kampus Dua Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.