Kasus Penipuan
Kasus Penipuan Tanah Kavling Rugikan Miliaran di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka, ada penambahan korban dari 58 orang menjadi 64 orang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Bekasi melimpahkan kasus penipuan tanah kavling oleh tersangka Suila Rohill (36) ke Kejari Cikarang; jumlah korban bertambah menjadi 64 dengan kerugian lebih dari Rp3 miliar.
- Suila menjual kavling sejak 2017, namun banyak korban tidak menerima sertifikat dan lahan ternyata masuk kawasan LSD.
- Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi telah melimpahkan berkas perkara penipuan tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus itu, Polres Metro Bekasi menetapkan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun sebagai tersangka penipuan.
Adapun korban penipuan tersebut mencapai puluhan orang dengan kerugian mencapai miliaran.
"Untuk tersangka Suila kasus penipuan kavling sudah dilimpahkan ke Kejari Cikarang beserta barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra kepada TribunBekasi.com pada Senin (17/11/2025).
Agta menjelaskan, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah melaksanakan tahap 2, yaitu melimpahkan berkas perkara, beserta barang bukti dan juga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Saat proses pelimpahan berkas, kata Agta, ada penambahan korban, dari awalnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu 58 orang menjadi 64 orang. Sementara total kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.
Baca juga: Dipukul Pakai Bata Hebel, Begini Kronologi Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Cilamaya
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas
"Sampai pelimpahan berkas, tersangka satu. Yaitu Suila Rohill (SR) usia 36 tahun," jelasnya.
Atas kasus itu, Agta mengimbau warga untuk lebih jeli dan teliti saat membeli tanah maupun rumah oleh pihak pengembang.
Pastikan keabsahan surat-surat hingga asetnya sudah milik pengembang.
"Masyarakat yang ingin melakukan pembelian transaksi terkait kavling tanah atau rumah, agar di proyek terlebih dahulu dipastikan memang aset tersebut atau tanah yang dibangun dibelikan bangunan itu memang sudah masuk ke dalam aset developer yang memang untuk dilaksanakan transaksi," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi meringkus pelaku penipuan jual tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Pelaku itu seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran.
Baca juga: Pulang Belanja Warga Karawang Diserang Begal, Korban Luka Bacok, Motor Dirampas
Baca juga: Pencuri Gasak Uang Rp 10 Juta dari Kotak Amal Musala Nurul Bashor, Aksinya Terekam CCTV
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa didampingi Kasatreskrim AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, pihaknya mengungkap perkara berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasus ini sempat viral beberapa bulan lalu karena banyak korban dan kerugian mencapai miliar.
| 64 Korban, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar, Kasus Kavling Bodong di Bekasi Masuk Tahap 2 |
|
|---|
| Terbukti Tipu Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Senilai Rp 2,5 M, Eks Dirut PT ABB Masuk Penjara |
|
|---|
| Terbongkar! Puluhan WNA China Menyamar Jadi Polisi untuk Tipu Korban di Negeri Sendiri |
|
|---|
| Kenalan dengan Pria di Aplikasi Tantan, Mahasiswi di Bekasi Kena Tipu, Motornya Dibawa Kabur |
|
|---|
| Korban Rugi Rp 3 Miliar, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Terhubung Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/tersangka-penipuan-kavling-17-Nov.jpg)