Kasus Penipuan

Kasus Penipuan Tanah Kavling Rugikan Miliaran di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka, ada penambahan korban dari 58 orang menjadi 64 orang. 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
TERSANGKA PENIPUAN - Polres Metro Bekasi menetapkan Suila Rohill (SR), perempuan yang berusia 36 tahun, sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah kavling. Korban penipuan itu mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran. 

"Jadi total ada 58 korban, namun yang buat laporan polisi ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini," kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (20/10/2025).

Mustofa menjelaskan, puluhan laporan itu tak hanya di Polres saja. Namun, ada di Polsek Tambun maupun Polsek Cikarang Utara.

Pihaknya, baru mengungkap kasus penipuan ini karena masih banyak korban laporan dan untuk memperkuat kasus ini.

"Pelaku mulai memasarkan sejak tahun 2017 dan laporan korban 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang, yang lapor 27 dan total kerugian dari lebih Rp 3 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu korban bernama Muhamad Mutaqien (33) yamg alami kerugian mencapai Rp 51 juta lebih.

Baca juga: Ribuan Pelajar di Bekasi Tumpah Ruah ke Jalan Menanti Kedatangan Presiden Prabowo

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Imbau RW Hindari Bangun Infrastruktur Besar Pakai Dana Hibah Rp100 Juta 

Korban membeli kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka SR dengan perjanjian angsuran selama 60 kali angsuran dengan harga ataupun cicilan setiap bulannya korban menyicil sebesar Rp 864 ribu.

"Jadi kalau ditotalkan Rp 864 ribu dikali 60 akan ketemu di angka Rp 51 juta lebih. Jadi akad daripada pembelian Kavling seluas 75 meter persegi itu seharga Rp 51 juta lebih," beber dia.

Adapun kontruksi kasus penipuan ini, kata Mustofa, pada 24 November 2017 selaku
korban dan pelaku telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah Rp 864.000 dengan syariah.

Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70 persen akan dibuat surat AJB untuk selanjutnya diproses Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kemudian ketika korban sudah mencapai pada angsuran yang ke-59 total sudah ada Rp 50.976.000 menanyakan perkembangan sertifikat tersebut sudah diproses atau belum.

Selanjutnya pada 24 Februari 2024, pelaku berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Korban ditawarkan untuk pindah proyek atau dikembalikan uang nya kepada korban.

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Naik Rp 3.000 Per Gram

Baca juga: Siswa SMPN 19 Tangsel yang Dipukul Rekannya Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Korban setuju dan sepakat pelaku pembuat perjanjian untuk kembalian pengembalian uang tetapi pada kenyataannya ruang tersebut belum dikembalikan dan proyek tidak ada perkembangan lebih lanjut kemudian pelaku juga sudah diberikan somasi pertama dan kedua oleh korban.

Namun juga tidak ada tindak lanjutnya, korban juga mendapatkan informasi dan mendapatkan penjelasan dari ATR/ BPN bahwa lokasi wilayah Suila Kavling tahap 2 masuk dalam lahan sawah yang dilindungi (LSD).

"Atas perjanjian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian dan membuat lapor polisi. Tak lama itu puluhan korban lainnya juga buat laporan," jelasnya.

Mustofa menjelaskan, rata-rata korban alami kerugian mencapai Rp 51 juta. Dan korbannya bukan hanya warga Bekasi, akan tetapi ada warga Tanggerang, Jakarta maupun Papua.

Adapun para korban tergiur karena harga kavling yang murah dan lokasinya juga terbilang strategis.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun hukuman penjara.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved