Kasus Penipuan
Kasus Penipuan Tanah Kavling Rugikan Miliaran di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka, ada penambahan korban dari 58 orang menjadi 64 orang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Bekasi melimpahkan kasus penipuan tanah kavling oleh tersangka Suila Rohill (36) ke Kejari Cikarang; jumlah korban bertambah menjadi 64 dengan kerugian lebih dari Rp3 miliar.
- Suila menjual kavling sejak 2017, namun banyak korban tidak menerima sertifikat dan lahan ternyata masuk kawasan LSD.
- Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi telah melimpahkan berkas perkara penipuan tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus itu, Polres Metro Bekasi menetapkan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun sebagai tersangka penipuan.
Adapun korban penipuan tersebut mencapai puluhan orang dengan kerugian mencapai miliaran.
"Untuk tersangka Suila kasus penipuan kavling sudah dilimpahkan ke Kejari Cikarang beserta barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra kepada TribunBekasi.com pada Senin (17/11/2025).
Agta menjelaskan, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah melaksanakan tahap 2, yaitu melimpahkan berkas perkara, beserta barang bukti dan juga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Saat proses pelimpahan berkas, kata Agta, ada penambahan korban, dari awalnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu 58 orang menjadi 64 orang. Sementara total kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.
Baca juga: Dipukul Pakai Bata Hebel, Begini Kronologi Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Cilamaya
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas
"Sampai pelimpahan berkas, tersangka satu. Yaitu Suila Rohill (SR) usia 36 tahun," jelasnya.
Atas kasus itu, Agta mengimbau warga untuk lebih jeli dan teliti saat membeli tanah maupun rumah oleh pihak pengembang.
Pastikan keabsahan surat-surat hingga asetnya sudah milik pengembang.
"Masyarakat yang ingin melakukan pembelian transaksi terkait kavling tanah atau rumah, agar di proyek terlebih dahulu dipastikan memang aset tersebut atau tanah yang dibangun dibelikan bangunan itu memang sudah masuk ke dalam aset developer yang memang untuk dilaksanakan transaksi," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi meringkus pelaku penipuan jual tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Pelaku itu seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran.
Baca juga: Pulang Belanja Warga Karawang Diserang Begal, Korban Luka Bacok, Motor Dirampas
Baca juga: Pencuri Gasak Uang Rp 10 Juta dari Kotak Amal Musala Nurul Bashor, Aksinya Terekam CCTV
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa didampingi Kasatreskrim AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, pihaknya mengungkap perkara berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasus ini sempat viral beberapa bulan lalu karena banyak korban dan kerugian mencapai miliar.
"Jadi total ada 58 korban, namun yang buat laporan polisi ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini," kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (20/10/2025).
Mustofa menjelaskan, puluhan laporan itu tak hanya di Polres saja. Namun, ada di Polsek Tambun maupun Polsek Cikarang Utara.
Pihaknya, baru mengungkap kasus penipuan ini karena masih banyak korban laporan dan untuk memperkuat kasus ini.
"Pelaku mulai memasarkan sejak tahun 2017 dan laporan korban 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang, yang lapor 27 dan total kerugian dari lebih Rp 3 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu korban bernama Muhamad Mutaqien (33) yamg alami kerugian mencapai Rp 51 juta lebih.
Baca juga: Ribuan Pelajar di Bekasi Tumpah Ruah ke Jalan Menanti Kedatangan Presiden Prabowo
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Imbau RW Hindari Bangun Infrastruktur Besar Pakai Dana Hibah Rp100 Juta
Korban membeli kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka SR dengan perjanjian angsuran selama 60 kali angsuran dengan harga ataupun cicilan setiap bulannya korban menyicil sebesar Rp 864 ribu.
"Jadi kalau ditotalkan Rp 864 ribu dikali 60 akan ketemu di angka Rp 51 juta lebih. Jadi akad daripada pembelian Kavling seluas 75 meter persegi itu seharga Rp 51 juta lebih," beber dia.
Adapun kontruksi kasus penipuan ini, kata Mustofa, pada 24 November 2017 selaku
korban dan pelaku telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah Rp 864.000 dengan syariah.
Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70 persen akan dibuat surat AJB untuk selanjutnya diproses Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kemudian ketika korban sudah mencapai pada angsuran yang ke-59 total sudah ada Rp 50.976.000 menanyakan perkembangan sertifikat tersebut sudah diproses atau belum.
Selanjutnya pada 24 Februari 2024, pelaku berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Korban ditawarkan untuk pindah proyek atau dikembalikan uang nya kepada korban.
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Naik Rp 3.000 Per Gram
Baca juga: Siswa SMPN 19 Tangsel yang Dipukul Rekannya Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Korban setuju dan sepakat pelaku pembuat perjanjian untuk kembalian pengembalian uang tetapi pada kenyataannya ruang tersebut belum dikembalikan dan proyek tidak ada perkembangan lebih lanjut kemudian pelaku juga sudah diberikan somasi pertama dan kedua oleh korban.
Namun juga tidak ada tindak lanjutnya, korban juga mendapatkan informasi dan mendapatkan penjelasan dari ATR/ BPN bahwa lokasi wilayah Suila Kavling tahap 2 masuk dalam lahan sawah yang dilindungi (LSD).
"Atas perjanjian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian dan membuat lapor polisi. Tak lama itu puluhan korban lainnya juga buat laporan," jelasnya.
Mustofa menjelaskan, rata-rata korban alami kerugian mencapai Rp 51 juta. Dan korbannya bukan hanya warga Bekasi, akan tetapi ada warga Tanggerang, Jakarta maupun Papua.
Adapun para korban tergiur karena harga kavling yang murah dan lokasinya juga terbilang strategis.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun hukuman penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| 64 Korban, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar, Kasus Kavling Bodong di Bekasi Masuk Tahap 2 |
|
|---|
| Terbukti Tipu Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Senilai Rp 2,5 M, Eks Dirut PT ABB Masuk Penjara |
|
|---|
| Terbongkar! Puluhan WNA China Menyamar Jadi Polisi untuk Tipu Korban di Negeri Sendiri |
|
|---|
| Kenalan dengan Pria di Aplikasi Tantan, Mahasiswi di Bekasi Kena Tipu, Motornya Dibawa Kabur |
|
|---|
| Korban Rugi Rp 3 Miliar, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Terhubung Malaysia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.