Kabupaten Bekasi

Mau Serah Terima PSU Perumahan? Disperkimtan Bekasi Ungkap 20 Dokumen yang Harus Dilengkapi

Disperkimtan Bekasi memaparkan 20 dokumen penting untuk proses serah terima PSU perumahan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Dok. Disperkimtan Kabupaten Bekasi
RAPAT KOORDINASI - Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir saat mendampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan PSN Jakarta-Cikampek II sisi Selatan di Ruang Rapat Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Jumat (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. Disperkimtan Bekasi merilis daftar lengkap dokumen persyaratan serah terima PSU.
  2. Ada 20 berkas yang wajib dipenuhi pengembang agar proses berjalan cepat.
  3. Disperkimtan juga memperkuat komitmen menuju WBK dan WBBM.


TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi memaparkan cara dan persyaratan lengkap untuk proses serah terima Prasarana dan Sarana Utilitas perumahan. Pengembang maupun masyarakat diminta memperhatikan seluruh dokumen agar proses berjalan cepat tanpa hambatan.

Dalam pemaparannya, Disperkimtan merinci sedikitnya 20 dokumen yang wajib disiapkan. Beberapa di antaranya meliputi surat permohonan, masterplan atau siteplan yang telah disahkan pemerintah daerah, izin bangunan, hingga dokumen lingkungan.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Kejanggalan Lahan Whoosh, Negara Dipaksa Beli Tanah Miliknya Sendiri

Baca juga: LBH Tegaskan Muhammad Hisyam Meninggal karena Perundungan Bukan Penyakit Bawaan

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2025 Bidik Motor Tanpa Pelat Nomor, Ternyata Kerap Dipakai Pelaku Begal

Berikut daftar lengkap dokumen yang harus dipenuhi pengembang.

1.      Surat Permohonan Serah Terima.

2.      Salinan masterplan atau siteplan atau blockplan yang disahkan pemerintah daerah dalam bentuk hardcopy dan softcopy pdf.

3.      Salinan IMB atau PBG.

4.      Salinan KTP direktur.

5.      Salinan akta perusahaan.

6.      Salinan NPWP perusahaan.

7.      Salinan PBB tahun terakhir.

8.      Salinan rekomendasi izin prinsip atau SPPL atau PKKPR.

9.      Izin lokasi dan aspek tata guna tanah atau pertimbangan teknis pertanahan.

10.   Salinan IPPT.

11.   Rekomendasi PJU.

12.   Advis teknis peil banjir dan berita acara pengecekan lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved