Berita Bekasi

Dipanggil RDP DPR, Transporter Limbah di Bekasi Tegaskan Sudah Penuhi Sanksi Administrasi

Menurutnya, pembukaan kembali segel juga menandakan proses yang menjadi rekomendasi utamanya sanksi telah dipenuhi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PENUHI SANKSI ADMINSTRASI -- Corporate legal PT. Harrosa Darma Nusantara Dadi Mulyadi dan Corporate legal PT. Harosindo Teknologi Indonesia Saripudin jelaskan soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII Dewan Perwakilan Rakat (DPR) Republik Indonesia saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Perusahaan transporter atau jasa pengangkutan limbah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan sudah memenuhi sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hal itu menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII Dewan Perwakilan Rakat (DPR) Republik Indonesia dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia pada Selasa (18/11/2025) kemarin.

"Kaitan RDP yang telah dilakukan di DPR-RI Komisi 12. Kami jelaskan sudah tempuh, dimana prosesnya mulai dari sidak, disegel hingga memenuhi sanski administratif yang diberikan KLH," kata Corporate legal PT. Harrosa Darma Nusantara Dadi Mulyadi kepada awak media di Cikarang pada Rabu (19/11/2025).

Saat adanya sidak dari Gakkum KLH, perusahaan sudah mengikuti apa yang menjadi rekomendasinya. Termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 596 juta untuk masuk sebagai Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).

Atas dipenuhinya itu, kata Dadi, segel KLH pun dibuka. Sehingga, dirinya bingung ketika hal ini kembali dipersoalkan oleh DPR dengan melaksanakan RDP dan RDPU.

"Kami bingung, karena ini persoalan sudah clear dan beberapa sanksi yang sudah kami terima dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) KLH itu berkaitan dengan persoalan administrasi saja, tidak ada pelanggaran lingkungan," beber dia.

Menurutnya, pembukaan kembali segel juga menandakan proses yang menjadi rekomendasi utamanya sanksi telah dipenuhi. Pihaknya sudah menunaikan segala bentuk sanksi, baik itu yang sifatnya denda maupun sifatnya perbaikan.

Ia sangat mengharapkan apa yang disampaikan itu bisa menjadi dasar pertimbangan yang utuh bagi anggota DPR yang terhormat di Komisi XII.

Pihaknya merasa bingung atas kondisi ini, apalagi dalam RDP itu perusahaannnya seolah-olah sebagai penjahat lingkungan.

Padahal perusahaannya hanya jasa pengangkutan limbah, tidak ada lingkungan yang dicemari dan sudah jelas pelanggarannya administrasi.

"KLH sendiri juga yang telah membuka segel karena kami sudah penuhi sanksinya. Tapi kenapa kembali dipersoalkan," katanya.

Akui kesalahan

Corporate legal PT. Harosindo Teknologi Indonesia, Saripudin mengakui kesalahan perusahaannya.

Akan tetapi, pada prinsipnya pihaknya meluruskan dua perusahaan baik PT Harosa Darma Nusantara (HDP) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI) itu adalah bukan
perusahaan pencemar lingkungan.

"Kami juga sudah penuhi sanksi administrasi dengan membayarkan denda Rp 220 juta. Dan HTI kami rencanakan untuk tidak melanjutkan," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved