Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menindaklanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.
"Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI. Terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan di Bekasi, Senin (19/5/2025).
Dia menyatakan PT HDN diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3.
Rizal melanjutkan dugaan pelanggaran perusahaan kedua yakni PT HTI adalah tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR. (maz)