Berita Bekasi

Dipanggil RDP DPR, Transporter Limbah di Bekasi Tegaskan Sudah Penuhi Sanksi Administrasi

Menurutnya, pembukaan kembali segel juga menandakan proses yang menjadi rekomendasi utamanya sanksi telah dipenuhi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PENUHI SANKSI ADMINSTRASI -- Corporate legal PT. Harrosa Darma Nusantara Dadi Mulyadi dan Corporate legal PT. Harosindo Teknologi Indonesia Saripudin jelaskan soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII Dewan Perwakilan Rakat (DPR) Republik Indonesia saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (19/11/2025). 

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menindaklanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.

"Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI. Terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan di Bekasi, Senin (19/5/2025).

Dia menyatakan PT HDN diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3.

Rizal melanjutkan dugaan pelanggaran perusahaan kedua yakni PT HTI adalah tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR. (maz)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved