Kasus Penipuan

Korban Rugi Rp 3 Miliar, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Terhubung Malaysia

Polisi tangkap tiga pelaku penipuan investasi kripto lintas negara. Sindikat ini terhubung ke jaringan Malaysia dan rugikan korban Rp3 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
SINDIKAT PENIPUAN ONLINE – Polisi memaparkan kasus sindikat penipuan investasi saham dan kripto lintas negara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025). Tiga tersangka ditangkap dan terhubung dengan jaringan di Malaysia. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga pelaku sindikat penipuan online investasi saham dan kripto palsu ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
  • Sindikat ini terhubung dengan jaringan internasional berbasis di Malaysia dan menipu korban hingga Rp3,05 miliar.
  • Polisi bekerja sama dengan Polres Singkawang dan kini memburu pelaku utama di Malaysia melalui Interpol.


TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Janji manis keuntungan tinggi dari investasi saham dan kripto ternyata hanya jebakan. Polisi mengungkap sindikat penipuan daring lintas negara yang beraksi dengan modus investasi fiktif.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku, salah satunya perempuan, yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para pelaku menipu korban dengan menyamar sebagai sekuritas dan pedagang aset digital (PAKD) profesional.

“Pelaku yang berhasil diamankan ada tiga orang. Modusnya adalah penipuan daring atau online scam,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kehilangan uang investasi senilai lebih dari Rp3,05 miliar.

Baca juga: Heboh Video Mantan Bupati Digerebek Bersama Pria Muda, AG Bantah Berbuat Asusila Sejenis

Baca juga: Viral Ibu Terpaksa Menyusui Anak sebelum Jalani Sidang di PN Karawang, Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi

Baca juga: Jubir PA Tigaraksa Ungkap Sidang Cerai Deddy Corbuzier dan Sabrina Tak untuk Dipublikasikan

Para pelaku menawarkan investasi lewat akun Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram. Mereka menjanjikan keuntungan besar dengan modal kecil, tapi uang korban justru raib.

“Seolah-olah mereka sekuritas yang legal, menawarkan trading saham dan kripto dengan trik agar selalu untung,” jelas Ade Ary.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan penangkapan para pelaku memakan waktu satu bulan delapan hari.

“Penangkapan dilakukan di Singkawang Barat, Kalimantan Barat, dibantu oleh Polres setempat,” katanya.

Ketiganya diketahui berperan sebagai penghubung dengan sindikat utama yang bermarkas di Malaysia.

Modus Kelas Investasi Palsu

Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, menjelaskan sindikat ini memancing korban lewat iklan investasi di media sosial.

Korban kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp dan diajari strategi investasi oleh seseorang yang mengaku profesor asal Amerika Serikat.

“Korban diajarkan membaca pergerakan saham dan aset digital. Sosok ‘profesor’ ini sempat memprediksi harga saham dengan tepat, sehingga korban percaya,” ujar Raffles.

Setelah itu, korban diarahkan untuk memindahkan dananya ke aset kripto dengan alasan pasar saham sedang anjlok.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved