Kasus Penipuan

Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Janji Lakukan Evaluasi Total

Bupati Bekasi akan evaluasi direksi Tirta Bhagasasi usai Direktur Usaha ditetapkan tersangka penipuan oleh Polres Metro Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
TribunBekasi.com
PEMISAHAN ASET --- Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih di Cikarang pada Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang tersandung persoalan hukum. Ia menegaskan evaluasi akan dilakukan menyeluruh agar nama baik Pemkab Bekasi dan perusahaan air minum daerah itu tetap terjaga.

Saat ditemui di kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (21/10/2025), Ade mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kisruh yang menimpa salah satu direksi Perumda Tirta Bhagasasi.

“Karena banyaknya permasalahan, tentu khawatir akan mengganggu kinerja Perumda Tirta Bhagasasi. Jika ada sanksi yang sesuai, bahkan pemecatan, akan saya laksanakan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.

Ia menegaskan, evaluasi dilakukan semata-mata untuk memastikan kinerja perusahaan daerah tetap optimal. Sebagai BUMD yang bergerak di bidang pelayanan air bersih, Perumda Tirta Bhagasasi memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Sorotan Sidang Kabinet, Purbaya dan Luhut Tak Tegur Sapa Bikin Publik Bertanya-tanya

Baca juga: Kisah Leo, Lansia 70 Tahun: Bertahan Hidup dengan Berjualan Koran dan Memulung

Baca juga: Malam Sunyi Geger, Bayi Mungil Ditemukan Warga Bekasi Tewas Tergantung Kresek di Portal Gang

“Fokus utama kami adalah peningkatan cakupan layanan pelanggan. Saat ini baru sekitar 40 persen dari tiga juta penduduk Bekasi yang terlayani. Target saya tahun ini bisa mencapai 60 persen,” ujarnya menegaskan.

Meski begitu, Ade menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang menjerat salah satu direksi.

“Direktur usaha ada masalah pribadi. Kalau sudah masuk ranah ajudikasi, biarlah penegak hukum yang memutuskan. Itu bukan ranah saya sebagai pemegang modal dasar (KPM),” jelasnya.

Menurutnya, setiap pejabat BUMD harus menjaga integritas dan profesionalitas, karena jabatan publik membawa tanggung jawab moral terhadap pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Polres Metro Bekasi telah menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka kasus penipuan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari laporan masyarakat.

“Ya, dalam perkara ini kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Mustofa kepada Tribun Bekasi, Selasa (21/10/2025).

Kasus yang menjerat AEZ, lanjut Mustofa, terkait dugaan penipuan terhadap warga yang melapor ke Polres Metro Bekasi. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci nilai kerugian dalam kasus tersebut.

“Perkaranya adalah laporan penipuan dari masyarakat. Untuk detailnya nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui perkara itu. Sementara AEZ belum ditahan karena sedang menjalani sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

“Tersangka sedang sidang di PN Bekasi Kota dengan perkara pidana yang ditangani Polres Bekasi Kota,” jelas Mustofa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved