Kasus Penipuan

Polisi Tangkap Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, Korban 58 Orang, Rugi Rp 3 Miliar

Polisi tangkap Suila Rohill, pelaku penipuan tanah kavling di Bekasi. Korban mencapai 58 orang, kerugian lebih dari Rp 3 miliar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
UNGKAP KASUS - Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers penipuan tanah kavling di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025). Kasus ini menyeret seorang wanita berusia 36 tahun sebagai tersangka dan merugikan puluhan korban. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyebut pihaknya berhasil meringkus Suila Rohill, perempuan berusia 36 tahun, yang diduga menjadi otak di balik penipuan tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini sempat viral beberapa bulan terakhir. Iming-iming kavling murah di lokasi strategis membuat banyak warga tergiur. Tapi kenyataannya, tanah yang dijanjikan tak pernah mereka terima.

“Total ada 58 korban, namun yang membuat laporan polisi ada 27 orang. Laporan ini masuk sejak 2024 hingga 2025,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat konferensi pers, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Tiga Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Divonis 15 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 576 Juta ke Korban

Baca juga: Tangis Dheninda Chaerunnisa, Akui Di-Bully Se-Indonesia, Orang Tua Dihina hingga Diancam Dijarah

Baca juga: Tangis Haru Sang Ayah, Saat Menyerahkan 3 Anaknya ke Panti Asuhan karena Tak Punya Biaya Lagi

Polisi menyebut, laporan korban tak hanya diterima Polres Metro Bekasi tetapi juga di Polsek Tambun dan Polsek Cikarang Utara.

“Pelaku mulai memasarkan kavling sejak 2017. Dari laporan yang masuk, total kerugian para korban lebih dari Rp 3 miliar,” ungkap Mustofa.

Salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), mengaku telah menyetor uang Rp 51 juta lebih untuk membeli kavling seluas 75 meter persegi. Pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran selama 60 bulan, dengan cicilan Rp 864 ribu per bulan.

Ia percaya pada janji pelaku bahwa setelah cicilan mencapai 70 persen, surat AJB akan dibuat dan sertifikat hak milik segera diproses. Namun kenyataan berkata lain.

“Begitu saya tanya ke pelaku saat angsuran ke-59, jawabannya selalu ditunda. Terakhir alasannya ahli waris meninggal. Saya ditawari pindah proyek atau uang dikembalikan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Mutaqien.

Situasi makin rumit ketika para korban mencari tahu ke kantor ATR/BPN. Dari sana mereka mendapat kabar mengejutkan. Lokasi proyek kavling Suila ternyata masuk ke dalam lahan sawah yang dilindungi (LSD). Artinya, tanah tersebut tak bisa dimiliki atau dialihkan.

Korban kemudian melayangkan somasi pertama dan kedua, namun tak pernah digubris pelaku.

“Banyak korban mengalami kerugian puluhan juta. Bahkan ada yang dari luar kota, seperti Tangerang, Jakarta, hingga Papua,” ujar Mustofa.

Pelaku Suila Rohill kini ditahan dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Harga kavling yang ditawarkan pelaku jauh di bawah pasaran. Lokasinya yang berada di kawasan yang disebut-sebut dekat fasilitas umum membuat banyak warga percaya. Mereka tak menyangka tanah yang mereka idamkan ternyata hanya janji kosong.

“Uang itu hasil tabungan saya selama bertahun-tahun. Rasanya hancur,” ucap Santi, salah satu korban sambil menundukkan kepala.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli kavling. Masyarakat diminta selalu mengecek legalitas tanah ke ATR/BPN sebelum melakukan transaksi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved