Kasus Penipuan
Warga Tangerang Ditipu Pria Mengaku Staf DPR, Sudah Bayar Rp 750 Juta Tapi Tak Kunjung Jadi Polisi
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus penipuan serupa.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polsek Tanah Abang menangkap pelaku penipuan inisial AR (31) mengaku sebagai salah satu staf anggota Komisi III DPR RI, yang bisa membantu proses masuk menjadi anggota Polri.
AR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban penipuan.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau menyampaikan, korban penipuan mengalami kerugian mencapai Rp 750 juta.
Awalnya, kejadian bermula pada Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Baca juga: Terlibat Penipuan Modus Investasi Bodong, Pengusaha Bulu Mata di Bekasi Kini Diburu Polisi
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” kata Susatyo, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus penipuan serupa.
“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka.

Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menambahkan, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh dia.
(Sumber : Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Catat Nomor Aduan Penipuan Loker Karawang, Disnakertrans Ingatkan Jangan Tergiur Janji Manis |
![]() |
---|
Kenalan di Facebook, Warga Tangsel Tertipu Investasi Bodong, Rugi Hingga Puluhan Juta |
![]() |
---|
Kasus Kontrakan Fiktif Bekasi Rp 7,5 Miliar, Desak Polisi Jangan Berhenti di Dua Tersangka |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Depok Ini Bikin Laporan Palsu Mengaku Dibegal Padahal Jual Motor buat Bayar Pinjol |
![]() |
---|
Dukun Penggandaan Uang Palsu Ternyata Seorang Tukang Pijit, Beraksi Sejak 2023, Korbannya Enam Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.