Kasus Penipuan

Dukun Penggandaan Uang Palsu Ternyata Seorang Tukang Pijit, Beraksi Sejak 2023, Korbannya Enam Orang

Lokasi praktik penggandaan uang palsu ini tersebar di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
PENIPUAN PENGGANDAAN UANG --- Barang bukti penipuan berkedok penggandaan uang palsu oleh dukun berinisial H alias Romo (45) yang ternyata seorang tukang pijat telah dilakukan sejak 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Aksi penipuan berkedok penggandaan uang palsu oleh dukun berinisial H alias Romo (45) yang ternyata seorang tukang pijat telah dilakukan sejak 2023.

Tak sendiri, H alias Romo pun dibantu tersangka lainnya berinisial WH (47) yang menyediakan uang palsu pecahan Rp 100.000 dan USD 100.

"Untuk hasil pemeriksaan bahwa tersangka ini sekitar tahun 2023, yang bersangkutan sudah memulai aksinya menggandakan uang palsu, namun bukan di wilayah Jakarta Selatan, tapi di wilayah lain," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Lokasi praktik penggandaan uang palsu ini tersebar di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Bermula dari Tas Tertinggal di Gerbong KRL, Polisi Ciduk 8 Orang Sindikat Uang Palsu Rp 316 Juta

Korban dalam kasus tersebut tercatat sebanyak enam orang, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah secara akumulatif.

"Kalau total kerugian dari enam korban ini variatif, mungkin sampai ratusan, karena di sini mereka ada yang mentransfer korban dengan dia ada Rp 3,5 juta sampai ke Rp 20 juta tadi," tutur Bima.

H alias Romo diketahui bekerja sebagai tukang pijat sehari-hari.

Namun, ia mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengenakan pakaian khusus dan menunjukkan uang yang diklaim bisa ditukar di money changer.

"Untuk basic-nya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya," ujar Bima.

"Jadi untuk uang palsu ini sendiri, dia gunakan untuk menunjukkan ke korban bahwa ada nih uangnya," katanya.

Diketahui, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang.

Kedua pelaku diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

"Yang di mana kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda," ujar Bima, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved