Berita Kriminal
Bermula dari Tas Tertinggal di Gerbong KRL, Polisi Ciduk 8 Orang Sindikat Uang Palsu Rp 316 Juta
Kasus pemalsuan uang ini terungkap usai masyarakat melaporkan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang rupiah dan mata uang asing dalam waktu tiga hari.
Sebanyak 23.297 lembar uang palsu berhasil diamankan, sementara 8 pelaku pemalsuan uang, termasuk otak utama, ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Kasus pemalsuan uang ini terungkap setelah masyarakat melaporkan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025 lalu.
Polisi yang bergerak cepat, menemukan uang palsu senilai Rp 316 juta di dalam tas tersebut, dan langsung mengamankan seorang pria yang membawanya.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan, bahwa pengembangan kasus ini mengarah ke empat lokasi, yakni Mangga Besar, Subang, dan Bogor.
Penggerebekan di lokasi terakhir mengungkap tempat produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan.
Baca juga: Geger, Limbah Medis Ditemukan Menumpuk di Areal Sawah Warga Karawang
Baca juga: Terbukti Gunakan Mobil Dinas Saat Cuti Bersama Lebaran Idulfitri, ASN Pemkot Bekasi Kena Sanksi
"Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang kami amankan," ujar Kompol Haris Akhmad Basuki, Kamis (10/4/2025).
Haris mengungkapkan, sebanyak 8 orang tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41), yang merupakan pelaku utama.
DNS diketahui mencetak uang palsu dengan menggunakan peralatan canggih di kontrakannya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta.
Sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan, di mana pelanggan membayar Rp10 juta untuk modal dan mendapatkan uang palsu senilai Rp 300 juta.
Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menegaskan, bahwa uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas buruk.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, Ini Sosok dan Perannya
Baca juga: Dua Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Bekasi, Diberikan Pendampingan Psikologis
"Dari pengamatan kami, uang palsu ini sangat mudah dikenali. Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D dilihat, diraba, diterawang masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli," ujarnya.
Bank Indonesia juga mencatat bahwa peredaran uang palsu di Indonesia menurun pada 2024, dengan rasio hanya 5 lembar uang palsu per 1 juta lembar uang asli yang beredar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan indikasi mencurigakan. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.