Kasus Penipuan
Dukun Penggandaan Uang Palsu Ternyata Seorang Tukang Pijit, Beraksi Sejak 2023, Korbannya Enam Orang
Lokasi praktik penggandaan uang palsu ini tersebar di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Karawang, Jawa Barat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Pelaku H alias Romo, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) pukul 20.40 WIB.
Sedangkan penangkapan WH dilakukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya.
Mereka melakukan tindak pidana itu di apartemen kawasan Kalibata dan sebagian di Karawang.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang jadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta.
"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2–3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan bed cover," jelas Bima.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku seorang dukun.
Selain itu, ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp100.000 dan USD 100.
"Selain itu, kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H alias atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya," kata dia.
BERITA VIDEO : BUKAN KALENG-KALENG, INI BAHAN PEMBUATAN UANG PALSU DI KAMPUS UIN
Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kloset, tetapi berhasil diamankan petugas.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui uang palsu tersebut disuplai tersangka kedua, yakni WH.
"WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Korban Rugi Rp 3 Miliar, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Terhubung Malaysia |
|
|---|
| Pria Lansia Korban Modus Ganjal ATM, Uang Rp 73 Juta Lenyap, Polisi: Digunakan Pelaku untuk Judol |
|
|---|
| Berhasil Kabur, WNI Asal Bogor Korban Eksploitasi Sindikat Penipuan di Kamboja Kini Diteror Dibunuh |
|
|---|
| Demi Anak Masuk Akpol, Pria Pekalongan Rela Keluarkan Rp 2,6 Miliar, Tapi Akhirnya Justru Ditipu |
|
|---|
| Kisah Pilu Penjual Pulsa di Bekasi Tertipu Tanah Kavling, Cicil Rp 45 Juta tapi Rumah Tak Pernah Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Penggandaan-uang-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.