Kasus Penipuan

Direktur Usaha PDAM Kabupaten Bekasi, Ade Zarkasih, Jadi Tersangka Kasus Penipuan

penetapan tersangka AEZ, Dirus PDAM Kabupaten Bekasi setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan penipuan

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
DITETAPKAN TERSANGKA --- Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih di Cikarang pada Kamis (26/6/2025). Polres Metro Bekasi menetapkan Dirus PDAM, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Polres Metro Bekasi menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka kasus penipuan.

Terkait penetapan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi (Kabupaten Bekasi) sebagai tersangka kasus penipuan itu dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat dikonfirmasi Tribun Bekasi pada Selasa (21/10/2025).

Mustofa menjelaskan, penetapan tersangka AEZ, Dirus PDAM Kabupaten Bekasi setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan penipuan yang masuk ke Polres.

“Ya istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Air PDAM Mati, Warga Perumahan Mangun Jaya Indah Tambun Bekasi Terpaksa Sedot Air Tanah Pakai Pompa

Mustota mengatakan, kasus yang menjerat AEZ terkait penipuan. Pihaknya menerima laporan kepolisian dari salah seorang warga yang menjadi korban yang diduga ditipu tersangka.

Hanya saja, Mustofa tidak menjelaskan lebih rinci kasus penipuan yang dimaksud.

“Perkaranya yang jelas adalah adanya pengaduan dari masyarakat yang kami terima, laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada teman-teman media,” ucap dia

Mustofa mengaku pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini. Sedangkan tidak ditahannya AEZ karena bersangkutan juga tengah menghadapi perkara yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota.

"Tersangka sementara sidang di PN Bekasi Kota. Dengan perkara pidana yang ditangani Polres Bekasi Kota," jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap AEZ masih akan dijadwalkan.

“Secepatnya akan kami periksa dan kami sampaikan kepada teman-teman media. Doain saja (minggu-minggu ini). Untuk saksi yang lain sudah cukup banyak yang diperiksa,” kata dia.

Saat disinggung terkait nilai kerugian dari tindak penipuan yang melibat Ade Zarkasih, Mustofa mengaku belum dapat dipastikan.

Pasalnya nilai kerugian harus disinkronkan lebih dulu antara pengakuan korban dengan pemeriksaan tersangka.

“Kalau bicara kerugian harus menyinkronkan antara keterangan tersangka dengan pelapor ataupun saksi. Kan harus kita sinkronkan. Orang melaporkan dengan jumlah tertentu ternyata si tersangka ini bisa membuktikan bahwa ternyata hanya sekian kan kita gak bisa menyampaikan,” ucap dia. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

 
 
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved