Kasus Penipuan
Direktur Usaha PDAM Kabupaten Bekasi, Ade Zarkasih, Jadi Tersangka Kasus Penipuan
penetapan tersangka AEZ, Dirus PDAM Kabupaten Bekasi setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan penipuan
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Polres Metro Bekasi menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka kasus penipuan.
Terkait penetapan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi (Kabupaten Bekasi) sebagai tersangka kasus penipuan itu dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat dikonfirmasi Tribun Bekasi pada Selasa (21/10/2025).
Mustofa menjelaskan, penetapan tersangka AEZ, Dirus PDAM Kabupaten Bekasi setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan penipuan yang masuk ke Polres.
“Ya istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Air PDAM Mati, Warga Perumahan Mangun Jaya Indah Tambun Bekasi Terpaksa Sedot Air Tanah Pakai Pompa
Mustota mengatakan, kasus yang menjerat AEZ terkait penipuan. Pihaknya menerima laporan kepolisian dari salah seorang warga yang menjadi korban yang diduga ditipu tersangka.
Hanya saja, Mustofa tidak menjelaskan lebih rinci kasus penipuan yang dimaksud.
“Perkaranya yang jelas adalah adanya pengaduan dari masyarakat yang kami terima, laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada teman-teman media,” ucap dia
Mustofa mengaku pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini. Sedangkan tidak ditahannya AEZ karena bersangkutan juga tengah menghadapi perkara yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
"Tersangka sementara sidang di PN Bekasi Kota. Dengan perkara pidana yang ditangani Polres Bekasi Kota," jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap AEZ masih akan dijadwalkan.
“Secepatnya akan kami periksa dan kami sampaikan kepada teman-teman media. Doain saja (minggu-minggu ini). Untuk saksi yang lain sudah cukup banyak yang diperiksa,” kata dia.
Saat disinggung terkait nilai kerugian dari tindak penipuan yang melibat Ade Zarkasih, Mustofa mengaku belum dapat dipastikan.
Pasalnya nilai kerugian harus disinkronkan lebih dulu antara pengakuan korban dengan pemeriksaan tersangka.
“Kalau bicara kerugian harus menyinkronkan antara keterangan tersangka dengan pelapor ataupun saksi. Kan harus kita sinkronkan. Orang melaporkan dengan jumlah tertentu ternyata si tersangka ini bisa membuktikan bahwa ternyata hanya sekian kan kita gak bisa menyampaikan,” ucap dia. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Polisi Tangkap Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, Korban 58 Orang, Rugi Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Kasus Penipuan Online di Bekasi Naik Tajam, Kalahkan Curanmor |
|
|---|
| Warga Tangerang Ditipu Pria Mengaku Staf DPR, Sudah Bayar Rp 750 Juta Tapi Tak Kunjung Jadi Polisi |
|
|---|
| Catat Nomor Aduan Penipuan Loker Karawang, Disnakertrans Ingatkan Jangan Tergiur Janji Manis |
|
|---|
| Kenalan di Facebook, Warga Tangsel Tertipu Investasi Bodong, Rugi Hingga Puluhan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Direktur-Usaha-Perum-Tirta-Bhagasasi-Ade-Effendi-Zarkasih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.